Permasalahan Sipol Jadi Bahan Aduan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu


Ilustrasi - Bawaslu RI. ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan Yakni dengan nomor 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dengan pelapor Farhat Abbas. Kemudian, laporan nomor 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.
Lalu, laporan dari Partai Kedaulatan dengan nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Denny Mochtar, terakhir laporan Partai Reformasi 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Syamsahril Kamal, dan KPU sebagai terlapor.
Baca Juga:
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Puadi dan didampingi Herwyn J.H. Malonda, Senin (5/9).
Kuasa Hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi mengaku mengalami kesulitan dalam memasukakn data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Apalagi, kata dia, beberapa gangguan kerap terjadi saat mengakses Sipol tersebut seperti server down, saat mengunggah tiba-tiba data hilang dan harus unggah kembali.
Hal inilah yang dialami Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dalam menggunakan Sipol tersebut.
"Gangguan tersebut dialami Pandai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, NTT sehingga syarat-syarat pendaftaran parpol belum bisa di-upload karena mengalami gangguan," kata Rizaldi.
Selanjutnya, pokok-pokok laporan Partai Masyumi dibacakan oleh kuasa hukum partai Irlan Superi.
Irlan mengatakan, terlapor telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemeriksaan data dan dokumen pelapor pada pukul 21:04 sampai 23:59 WIB, pada 14 Agustus 2022.
"Seharusnya pemeriksaan data kelengkapan dokumen pelapor diperiksa pada sat pelapor mendaftar pada pukul 21:04 hingga 23:59 WIB tanggal 14 Agustus 2022," ujarnya.
Baca Juga:
Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol
Sementara itu, kuasa hukum Partai Kedaulatan Widiyal Fitri Zulkarnaen menjelaskan, Partai Kedaulatan telah melakukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, pada 14 Agustus 2022.
Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengecekan berkas oleh KPU syarat pendaftaran partainya dinyatakan dikembalikan. Tetapi surat pengembalian tidak diberikan.
Sementara itu, pelapor Partai Reformasi Syamsahril Kamal mengatakan Sipol selalu mengalami gangguan untuk akses masuk pendataan. Padahal, kata dia, KPU mensyaratkan pendaftaran parpol melalui Sipol.
"Bahkan sering kali data yang sudah di-upload tiba-tiba hilang sehingga pemohon harus menginput data kembali," ujarnya.
Terlapor yang diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin menolak dengan tegas laporan terlapor.
"Terlapor secara tegas menolak seluruh dari laporan pelapor, secara tegas dan jelas dalam jawaban ini," tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
47 Partai Politik Akses Sipol KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
