Permasalahan Sipol Jadi Bahan Aduan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 September 2022
Permasalahan Sipol Jadi Bahan Aduan Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi - Bawaslu RI. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan agenda pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan Yakni dengan nomor 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dengan pelapor Farhat Abbas. Kemudian, laporan nomor 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

Lalu, laporan dari Partai Kedaulatan dengan nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Denny Mochtar, terakhir laporan Partai Reformasi 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 oleh Syamsahril Kamal, dan KPU sebagai terlapor.

Baca Juga:

Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Puadi dan didampingi Herwyn J.H. Malonda, Senin (5/9).

Kuasa Hukum Partai Pandai Muhammad Rizaldi mengaku mengalami kesulitan dalam memasukakn data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Apalagi, kata dia, beberapa gangguan kerap terjadi saat mengakses Sipol tersebut seperti server down, saat mengunggah tiba-tiba data hilang dan harus unggah kembali.

Hal inilah yang dialami Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dalam menggunakan Sipol tersebut.

"Gangguan tersebut dialami Pandai di wilayah DPD Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, NTT sehingga syarat-syarat pendaftaran parpol belum bisa di-upload karena mengalami gangguan," kata Rizaldi.

Selanjutnya, pokok-pokok laporan Partai Masyumi dibacakan oleh kuasa hukum partai Irlan Superi.

Irlan mengatakan, terlapor telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pemeriksaan data dan dokumen pelapor pada pukul 21:04 sampai 23:59 WIB, pada 14 Agustus 2022.

"Seharusnya pemeriksaan data kelengkapan dokumen pelapor diperiksa pada sat pelapor mendaftar pada pukul 21:04 hingga 23:59 WIB tanggal 14 Agustus 2022," ujarnya.

Baca Juga:

Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Nama di Sipol

Sementara itu, kuasa hukum Partai Kedaulatan Widiyal Fitri Zulkarnaen menjelaskan, Partai Kedaulatan telah melakukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, pada 14 Agustus 2022.

Hanya saja, kata dia, berdasarkan pengecekan berkas oleh KPU syarat pendaftaran partainya dinyatakan dikembalikan. Tetapi surat pengembalian tidak diberikan.

Sementara itu, pelapor Partai Reformasi Syamsahril Kamal mengatakan Sipol selalu mengalami gangguan untuk akses masuk pendataan. Padahal, kata dia, KPU mensyaratkan pendaftaran parpol melalui Sipol.

"Bahkan sering kali data yang sudah di-upload tiba-tiba hilang sehingga pemohon harus menginput data kembali," ujarnya.

Terlapor yang diwakili anggota KPU Mochammad Afifuddin menolak dengan tegas laporan terlapor.

"Terlapor secara tegas menolak seluruh dari laporan pelapor, secara tegas dan jelas dalam jawaban ini," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

47 Partai Politik Akses Sipol KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan