Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran
Petugas KPU menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memiliki akses lebih luas dalam memantau tahapan pemilu.
Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pemberian akun Sipol tersebut agar Bawaslu dapat ikut mengawasi proses pendaftaran partai politik.
Baca Juga:
Bawaslu Hanya Bisa Menempatkan Satu Pengawas di TPS
"Kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 melalui Sipol," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, usai rapat koordinasi dengan Bawaslu di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (25/7).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengapresiasi langkah KPU yang memberikan akun Sipol.
"Karena nanti pada tanggal 1-14 Agustus 2024 maka proses pendaftaran dan proses pengawasan juga sudah dimulai," katanya.
Bagja mengatakan, pihaknya telah membuat tim terkait persiapan pemilu.
Dia menyebut nantinya tim Bawaslu akan ditempatkan di KPU dalam proses pengawasan pendaftaran parpol.
"Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang ada di KPU dalam proses pendaftaran 1-14 Agustus yang akan datang. Jadi kami Bawaslu telah membuat tim untuk proses-proses tahapan pendaftaran yang akan datang," katanya.
Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka.
Ini dilakukan demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Nanti jika terjadi permasalahan akan dilakukan proses-proses solusi dengan cepat dan baik," tambah dia.
Baca Juga:
Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
Sementara itu, komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan tim gugus tugas keamanan siber KPU sudah terbentuk.
Mereka berasal dari berbagai lembaga negara, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Dari gugus tugas keamanan siber KPU sudah ada ini sedang kami update kembali untuk kira-kira siapa melakukan apa bagaimana jika terjadi gangguan terhadap keamanan siber," lanjut dia.
Betty menuturkan, keamanan siber KPU sudah terbukti dari keberadaan Sipol yang sejauh ini bebas ancaman peretasan.
Sejak launching tanggal 24 Juni, sudah ada sekitar 38 akun partai politik nasional dan tujuh dari lokal partai politik lokal Aceh.
KPU berharap bisa menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar tanpa halangan.
Sekadar informasi, KPU meluncurkan Sipol pada Jumat 24 Juni 2022.
Sipol ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol berupa profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. (Knu)
Baca Juga:
Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas