Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi. ANTARA News/Suwanti.
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun mempersiapkan empat rancangan peraturan Bawaslu (perbawaslu) yang dikonstruksi ulang penormaannya.
Termasuk satu rancangan perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran.
"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," ungkap anggota Bawaslu Puadi, Jumat (22/7).
Baca Juga:
Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri
Puadi menjelaskan empat rancangan perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, pertama, Rancangan Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu.
Urgensinya untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan; memperjelas kategori informasi awal; memperjelas ketentuan teknis. Seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya.
"Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ucapnya.
Kedua, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu adalah Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu.
Di antaranya menghapus pemeriksaan pendahuluan karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal dalam penerimaan laporan satu pintu.
Baca Juga:
KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Lingkungan Kampus
Ketiga, lanjut dia, Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu.
Di antaranya menegaskan pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, serta menghapus substansi pembahasan kedua yang intinya menilai keterpenuhan unsur.
Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan.
"Karena bergantung pendapat lembaga lain," terangnya.
Selanjutnya, revisi keempat, Rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, yaitu memperjelas pengaturan barang dugaan pelanggaran. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan