Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Puadi. ANTARA News/Suwanti.
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun mempersiapkan empat rancangan peraturan Bawaslu (perbawaslu) yang dikonstruksi ulang penormaannya.
Termasuk satu rancangan perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran.
"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," ungkap anggota Bawaslu Puadi, Jumat (22/7).
Baca Juga:
Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri
Puadi menjelaskan empat rancangan perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, pertama, Rancangan Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu.
Urgensinya untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan; memperjelas kategori informasi awal; memperjelas ketentuan teknis. Seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya.
"Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ucapnya.
Kedua, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu adalah Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu.
Di antaranya menghapus pemeriksaan pendahuluan karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal dalam penerimaan laporan satu pintu.
Baca Juga:
KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Lingkungan Kampus
Ketiga, lanjut dia, Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu.
Di antaranya menegaskan pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, serta menghapus substansi pembahasan kedua yang intinya menilai keterpenuhan unsur.
Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan.
"Karena bergantung pendapat lembaga lain," terangnya.
Selanjutnya, revisi keempat, Rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, yaitu memperjelas pengaturan barang dugaan pelanggaran. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres