Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Juli 2022
Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI Puadi. ANTARA News/Suwanti.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun mempersiapkan empat rancangan peraturan Bawaslu (perbawaslu) yang dikonstruksi ulang penormaannya.

Termasuk satu rancangan perbawaslu baru terkait penanganan pelanggaran.

"Urgensinya untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dan menguatkan proses penanganan pelanggaran," ungkap anggota Bawaslu Puadi, Jumat (22/7).

Baca Juga:

Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri

Puadi menjelaskan empat rancangan perbawaslu yang dikonstruksi ulang penormaannya, pertama, Rancangan Perbawaslu Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yaitu konsep pelaporan satu pintu.

Urgensinya untuk memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan; memperjelas kategori informasi awal; memperjelas ketentuan teknis. Seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya.

"Sehingga semua jenis pelanggaran pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara," ucapnya.

Kedua, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu adalah Rancangan Perbawaslu Penyelesaian Pelanggaran Adminsitratif Pemilu.

Di antaranya menghapus pemeriksaan pendahuluan karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal dalam penerimaan laporan satu pintu.

Baca Juga:

KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Lingkungan Kampus

Ketiga, lanjut dia, Rancangan Perbawaslu Sentra Gakkumdu.

Di antaranya menegaskan pendampingan polisi dan jaksa tidak wajib dalam penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, serta menghapus substansi pembahasan kedua yang intinya menilai keterpenuhan unsur.

Pembahasan kedua dinilai menjadikan Bawaslu tidak mandiri dalam membuat keputusan.

"Karena bergantung pendapat lembaga lain," terangnya.

Selanjutnya, revisi keempat, Rancangan Perbawaslu Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, yaitu memperjelas pengaturan barang dugaan pelanggaran. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Bagikan