Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri


Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Pemilu 2024 di depan mata. Namun, "panasnya" sudah terasa dari sekarang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik, maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.
Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Tolak Laporan soal Zulhas, PAN Sebut Pelapor Cari Sensasi
Bawaslu mengatakan, menahan diri penting, meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti.
"Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," tulis Bawaslu dalam keterangannya, Kamis (21/7).
Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Adapun, berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," jelas Bawaslu.
Sedangkan tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Adapun berdasarkan PKPU 3/2022, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," jelas Bawaslu.
Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis.
Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.
"Sebaliknya, tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang," ungkap Bawaslu.
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024
Sebelumnya, Bawaslu resmi menghentikan laporan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Menteri Perdagangan itu dilaporkan terkait dugaan kampanye ke putrinya saat bagi-bagi minyak goreng atau migor di Lampung beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu RI Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu mengatakan, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil.
Sehingga, Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan kasus tersebut.
Bawaslu melakukan analisis terhadap pelaporan itu.
Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu menyimpulkan, terlapor tidak bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye.
"Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (21/7).
Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Kemudian, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. (Knu)
Baca Juga:
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
