Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Juli 2022
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Mendag Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan petani sawit saat meninjau pabrik pengolahan sawit di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (9/7). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lembaga pegiat demokrasi Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga

Sentil Zulhas, Politikus PDIP: Jangan Manfaatkan Situasi

"Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi di Gedung Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata Alwan, aktivitas bagi-bagi minyak goreng Zulhas tersebut disertai dengan ajakan memilih anaknya, Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Dalam kegiatan Zulhas tersebut terkandung dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Alwan.

Baca Juga

Jokowi Tegur Mendag Zulhas, Diminta Fokus Kerja Turunkan Harga Minyak Goreng

Apalagi, lanjut Alwan, kampanye dilarang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ia menjelaskan, kampanye di media sosial, cetak dan elektronik serta rapat terbuka hanya dilakukan dalam waktu 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Sementara Pasal 492 UU Pemilu menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan KPU untuk peserta pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

Kemudian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan pejabat negara (menteri dan sebagainya) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas melarang kampanye menggunakan fasilitas jabatan.

"Karena itu, kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal, kampanye fasilitas negara dan fasilitas jabatannya," tegas Alwan. (Pon)

Baca Juga

PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak

#Zulkifli Hasan #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Memastikan peresmian Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal gerakan koperasi modern efektif digital.
Dwi Astarini - Senin, 21 Juli 2025
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Sebanyak 108 koperasi desa (kopdes) Merah Putih sudah siap beroperasi.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meninjau kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 13 Juli 2025
Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025
Indonesia
Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Belum Miliki Legalitas Badan Hukum, Target Beres Akhir Juni
Ada sekitar 15 ribuan Koperasi Merah Putih belum memiliki legalitas dari Kementerian Hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Juni 2025
Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Belum Miliki Legalitas Badan Hukum, Target Beres Akhir Juni
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Permudah Pasok Pangan ke Desa
Untuk mempercepat implementasi Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo memanggil 12 menteri Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Hambalang.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Juni 2025
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Permudah Pasok Pangan ke Desa
Indonesia
Menko Zulhas Yakin Koperasi Merah Putih Hancurkan Dominasi Tengkulak
Koperasi juga dapat membangun gudang penyimpanan jagung dan beras, bahkan berpotensi bekerja sama dengan Bulog
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Menko Zulhas Yakin Koperasi Merah Putih Hancurkan Dominasi Tengkulak
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Modal Awal Koperasi Merah Putih dari Negara Maksimal Rp 3 Miliar, Tenor Balik 6 Tahun
Ditargetkan dapat terbentuk sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih yang aktif dan sehat di seluruh nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Modal Awal Koperasi Merah Putih dari Negara Maksimal Rp 3 Miliar, Tenor Balik 6 Tahun
Indonesia
Jatah Rp 5 Miliar Tiap Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Prabowo Butuh Uang Rp 400 Triliun
Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 400 triliun untuk membangun 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
Jatah Rp 5 Miliar Tiap Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Prabowo Butuh Uang Rp 400 Triliun
Bagikan