Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Juli 2022
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Mendag Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan petani sawit saat meninjau pabrik pengolahan sawit di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (9/7). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga pegiat demokrasi Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga

Sentil Zulhas, Politikus PDIP: Jangan Manfaatkan Situasi

"Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi di Gedung Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata Alwan, aktivitas bagi-bagi minyak goreng Zulhas tersebut disertai dengan ajakan memilih anaknya, Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Dalam kegiatan Zulhas tersebut terkandung dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Alwan.

Baca Juga

Jokowi Tegur Mendag Zulhas, Diminta Fokus Kerja Turunkan Harga Minyak Goreng

Apalagi, lanjut Alwan, kampanye dilarang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ia menjelaskan, kampanye di media sosial, cetak dan elektronik serta rapat terbuka hanya dilakukan dalam waktu 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Sementara Pasal 492 UU Pemilu menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan KPU untuk peserta pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

Kemudian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan pejabat negara (menteri dan sebagainya) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas melarang kampanye menggunakan fasilitas jabatan.

"Karena itu, kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal, kampanye fasilitas negara dan fasilitas jabatannya," tegas Alwan. (Pon)

Baca Juga

PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak

#Zulkifli Hasan #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Beredar informasi yang menyebut Zulkifli Hasan meminta dana tambahan untuk program Kopdes Merah Putih. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Zulhas Minta Tambah Anggaran Koperasi Desa Rp 60 Triliun dari APBN
Indonesia
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Harga Minyakita di Pulau Jawa dan Sumatera, diklaim relatif telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), sedangkan sejumlah wilayah timur Indonesia masih menghadapi disparitas harga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Harga Minyakita Mahal Akibat Masalah Distribusi
Indonesia
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Langkah tersebut perlu segera dilakukan karena peternak telur menghadapi tekanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kendalikan Harga Telur Ayam, Bulog Diperintahkan Gelontorkan Jagung Pakan ke Peternak
Indonesia
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah menutup ruang bagi calon pelamar yang ingin masuk melalui koneksi pihak tertentu atau jalur tidak resmi lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Pemerintah Tegaskan tak Ada Jalur 'Ordal' Rekrutmen Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih
Indonesia
Lowongan 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka 24 April, Statusnya PKWT 2 Tahun!
Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi 30 ribu posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 April 2026
Lowongan 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka 24 April, Statusnya PKWT 2 Tahun!
Indonesia
Pemerintah Klaim 61,2 Juta di 38 Provinsi Terima Makan Bergizi Gratis
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjamin mutu layanan, mempercepat penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), serta menjaga stabilitas pasokan pangan lokal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Pemerintah Klaim 61,2 Juta di 38 Provinsi Terima Makan Bergizi Gratis
Indonesia
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menanggapi santai hujatan netizen terhadap dirinya. Ia dianggap pencitraan saat memanggul beras.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Dianggap Pencitraan saat Panggul Beras, Zulhas Santai Tanggapi Hujatan Netizen
Indonesia
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Zulhas mengungkapkan aksi panggul beras yang dilakukannya kini menjadi bahan candaan warga.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Dihujat Pencitraan Saat Bencana, Zulhas: 1 Karung Beras pun Penting
Indonesia
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan menjadi salah satu menteri yang paling banyak menerima instruksi presiden (inpres) maupun keputusan presiden (keppres).
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Bagikan