Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Juli 2022
Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Mendag Zulkifli Hasan (kiri) berdialog dengan petani sawit saat meninjau pabrik pengolahan sawit di Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (9/7). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga pegiat demokrasi Kata Rakyat, Lingkar Madani Indonesia (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan Zulfikli Hasan ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga

Sentil Zulhas, Politikus PDIP: Jangan Manfaatkan Situasi

"Kata rakyat dan Lima Indonesia memaknai adanya dugaan praktek kampanye dengan fasilitas negara dan dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag RI dalam aktivitas pasar murah PAN di Lampung pada sabtu, 9 Juli 2022 lalu," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi di Gedung Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Berdasarkan rekaman video yang beredar, kata Alwan, aktivitas bagi-bagi minyak goreng Zulhas tersebut disertai dengan ajakan memilih anaknya, Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan.

Dalam kegiatan Zulhas tersebut terkandung dua hal sekaligus, yakni kampanye untuk memilih seseorang dan politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis serta janji akan dilakukan pada dua bulan lagi.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih," ujar Alwan.

Baca Juga

Jokowi Tegur Mendag Zulhas, Diminta Fokus Kerja Turunkan Harga Minyak Goreng

Apalagi, lanjut Alwan, kampanye dilarang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ia menjelaskan, kampanye di media sosial, cetak dan elektronik serta rapat terbuka hanya dilakukan dalam waktu 21 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu.

Sementara Pasal 492 UU Pemilu menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ditetapkan KPU untuk peserta pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.

Kemudian, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan pejabat negara (menteri dan sebagainya) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas melarang kampanye menggunakan fasilitas jabatan.

"Karena itu, kami meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal, kampanye fasilitas negara dan fasilitas jabatannya," tegas Alwan. (Pon)

Baca Juga

PAN Bela Zulhas Soal Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak

#Zulkifli Hasan #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan menjadi salah satu menteri yang paling banyak menerima instruksi presiden (inpres) maupun keputusan presiden (keppres).
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Indonesia
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons pernyataan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, soal anggaran MBG tak bisa dialihkan siapapun.
Soffi Amira - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
Indonesia
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, mengunjungi Rumah Pangan PNM. Di sana, ia memanen brokoli hingga ayam petelur.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur
Indonesia
Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
Kedua mempelai disebut menguasai dan fasih melakukan tepuk sakinah.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
 Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah
Indonesia
Tidak Tega Kalau Semua Masalah Sampai ke Presiden Prabowo, Menko Zulhas: Itu Enggak Boleh
Dalam rapat tersebut, ia mengumumkan bahwa 1.000 koperasi desa siap beroperasi pada pekan depan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tidak Tega Kalau Semua Masalah Sampai ke Presiden Prabowo, Menko Zulhas: Itu Enggak Boleh
Indonesia
Prabowo Tekankan Keselamatan Anak Prioritas Utama MBG
Perhatian Prabowo terhadap insiden yang terjadi di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sangat serius.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Prabowo Tekankan Keselamatan Anak Prioritas Utama MBG
Indonesia
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
"Sebagian, nggak semuanya ya. Sebagian paling nggak untuk 16.000 (kopdes) kita minta," kata Menko Pangan Zulhas.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Bank BUMN Disuntik Rp 200 T, Menko Zulhas Minta Jatah Modal 16.000 Kopdes Merah Putih
Indonesia
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
"Nanti kita tetapkan, mana yang menjadi kawasan prioritas untuk proyek strategis ini. Yang sudah ada (opsi) yaitu di Wanam, Merauke, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan,” ujar Zulhas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru
Indonesia
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Memastikan peresmian Koperasi Desa Merah Putih menjadi tonggak awal gerakan koperasi modern efektif digital.
Dwi Astarini - Senin, 21 Juli 2025
80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia
Indonesia
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Sebanyak 108 koperasi desa (kopdes) Merah Putih sudah siap beroperasi.
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia
Bagikan