Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.

“Semangat kajian ini adalah mendorong perbaikan sistem untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4).

Baca juga:

KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah

Biaya Politik dan Tata Kelola Partai

KPK menilai perlu adanya penguatan proses kaderisasi dan kandidasi di partai politik. Tata kelola internal partai, termasuk bagaimana partai menyiapkan kader untuk maju dalam kontestasi politik, dinilai berhubungan erat dengan integritas pejabat publik di masa depan.

Dalam kajian tersebut, KPK juga menemukan persoalan tingginya biaya politik, baik dalam bentuk mahar maupun biaya kampanye. Kondisi ini dianggap sebagai salah satu faktor pendorong terjadinya korupsi di kalangan pejabat publik.

“Biaya politik yang tinggi, baik saat masuk ke proses politik maupun saat kontestasi, perlu diminimalkan,” tutur Budi.

Baca juga:

KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu

KPK Bantah Dorong Perubahan Konstitusi

Meski demikian, KPK menegaskan tidak dalam posisi mendorong perubahan konstitusi, termasuk syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945. Kajian yang dilakukan KPK bersifat rekomendatif atau policy brief yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan.

“Kami tetap mengacu pada konstitusi yang berlaku. KPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem,” imbuh Budi.

Jubir KPK itu menekankan pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dari satu sisi. Penguatan kaderisasi harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik. Tata kelola keuangan yang baik diyakini akan meningkatkan kredibilitas partai sekaligus melahirkan pemimpin berintegritas.

“Kami berharap proses politik sebagai hulu bisa diperbaiki, sehingga di hilirnya dapat melahirkan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat,” tandasnya. (Pon)

#KPK #Pencegahan Korupsi #Partai Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan