MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab individu yang diduga melakukan pelanggaran, bukan menjadi beban institusi pemerintahan secara keseluruhan. Pernyataan itu disampaikan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Menurut Luthfi, dalam perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, proses hukum ditujukan kepada orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Hal yang terkait tindak pidana korupsi ialah orangnya, bukan institusinya,” ujar Luthfi kepada wartawan, Rabu (29/7).
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab apabila memenuhi unsur-unsur hukum berdasarkan bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Baca juga:
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Sementara itu, KPK menangkap 21 orang dalam OTT yang dilakukan di sejumlah lokasi, yakni lima orang di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari semua pihak yang ditahan, sebanyak 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Lima orang yang ditangkap di Jakarta telah lebih dahulu diperiksa, sedangkan tujuh orang lainnya dijadwalkan tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan secara resmi konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.(knu)
Baca juga:
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK

