Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Hanya Bisa Menempatkan Satu Pengawas di TPS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Juli 2022
 Bawaslu Hanya Bisa Menempatkan Satu Pengawas di TPS

Dokumentasi pemilih menunaikan hak politiknya di suatu TPS. ANTARA/Basri Marzuki

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mematangkan persiapan mereka menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta, sumber daya manusia (SDM) Bawaslu lebih cekatan, berani dan tegas dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.

Baca Juga:

Bawaslu Matangkan 4 Rancangan Perbawaslu untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2024

SDM Bawaslu, kata ia, harus bisa meminimalisir konflik dan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu.

"Serta cermat melakukan proses penanganan pelanggaran pemilu maupun sengketa proses," katanya, Senin (25/7).

Herwyn mengakui, terdapat beberapa persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu saat ini. Diantaranya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat provinsi kabupaten/kota belum ideal.

Ia menilai, perlu ada evaluasi peningkatan pengelolaan data rekrutmen belum ideal dan kesiapan jajaran pengawas. Terutama dalam operasikan sistem aplikasi yang ada saat ini untuk menunjang kinerja pengawasan.

"Kami harap persoalan tersebut bisa segera diatasi dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Demi menunjang kinerja Bawaslu," ujarnya.

Praktisi Hukum dan mantan Ketua Bawaslu Abhan optimis jajaran Bawaslu bisa menjalankan tugas dengan baik. Karena sudah punya pengalaman saat mengawasi Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

"Pengalaman bagi jajaran pengawas itu sangat penting. Maka Bawaslu harus bisa memaksimalkan SDM yang ada saat ini. Sambil menyempurnakan kekurangan sebelumnya," ungkap Abhan.

Ia mengakui, Basawlu keterbatasan sumber pengawas di tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu hanya bisa menempatkan satu pengawas di TPS. Lalu Bawaslu tidak punya staf khusus yang bisa mengawasi tahapan verifikasi parpol.

Pemilu 2024 merupakan yang pertama berlangsung secara serentak. Saat ini tahapan pemilu sudah dimulai dengan proses pendaftaran partai politik. (Knu)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Belum Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Peringatkan Semua Pihak Tahan Diri

#Pemilu #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan