47 Partai Politik Akses Sipol KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024


Anggota KPU RI Idham Holik menunjukkan model Sistem informasi partai politik yang digunakan oleh partai politik di Jakarta Jumat. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Sejumlah partai politik (parpol) mulai bersiap menyongsong Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, hingga Jumat (29/7), sebanyak 47 partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga
"Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 29 Juli 2022 sebagai berikut, 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh," ucap Idham Holik di Jakarta, Sabtu (30/7)
Dia menjelaskan permohonan pembukaan akses Sipol tersebut yakni dari Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.
Berikutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga
Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024
Kemudian, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Republik Satu dan Partai kedaulatan Rakyat.
Sementara, delapan partai lokal Aceh yakni Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Amanah Reformasi.
KPU, kata Idham, sudah meluncurkan Sistem informasi partai politik yang akan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada Jumat (24/6).
KPU menurut dia menetapkan Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Sipol tersebut, kata dia, merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pendaftaran partai politik KPU dengan semangat melayani juga membuat help desk atau meja bantuan layanan yang bisa diakses parpol. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
