43 Parpol Miliki Akun Sipol, Siap Bertarung di Pemilu 2024


Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sejumlah partai politik (parpol) mulai bersiap menyongsong Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, sebanyak puluhan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Parpol tersebut sudah bisa menginput data dan dokumen pendaftaran parpol untuk nantinya diverifikasi oleh KPU.
Baca Juga:
Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024
"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022, pukul 10.00 WIB sebanyak 43 Parpol," ujar anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa (12/7).
Idham mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 merupakan partai nasional dan 7 merupakan partai lokal Aceh.
KPU juga mengimbau agar partai politik calon peserta pemilu untuk menginput data ke Sipol sebelum tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.
Pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Dokumen yang diunggah ke Sipol adalah pertama, data dan dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol partai politik dan kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan partai politik calon peserta pemilu.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU sudah melayani pembukaan akses Sipol parpol sejak 24 Juni 2022 lalu.
Menurut dia, parpol memiliki banyak waktu untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan menjadi parpol peserta pemilu ke dalam Sipol.
Baca Juga:
DPR Dorong Penyelenggara Pemilu Segera Sosialisasikan PKPU
Berikut daftar partai yang sudah punya akun Sipol:
A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
B. Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
