Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 07 Juli 2022
Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan masukan terhadap sejumlah hal terkait administrasi Pemilu jelang 2024, dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, serta DKPP.

Diantaranya, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol).

Baca Juga:

MK Tolak Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mempertanyakan rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca sistem informasi parpol (Sipol).

Dalam draft PKPU Pasal 143, disebutkan Bawaslu hanya mendapat akses pembacaan data, tanpa penjelasan yang rinci sejauh mana Bawaslu dapat mengakses hal tersebut dan tingkatan pengawas pemilu mana saja yang diberikan akses terhadap Sipol.

Bahkan, lanjut Bagja, sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal, sambungnya, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," tegas Bagja di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Bagja menyarakan dalam proses ini sebaiknya KPU dapat melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya karena hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol tersebut berupa berita acara yang berpotensi sengketa.

Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

"Hal ini berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," cetus Bagja.

Baca Juga:

42 Partai Sudah Mendaftar di Sipol KPU, Bersiap Ramaikan Pemilu 2024

Beberapa masalah yang berpotensi muncul yakni penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Selain itu, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol. Juga, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol.

Belum lagi potensi perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system.

Potensi lainnya, sambung Bagja, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut.

"Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2024 tidak ada perubahan yang signifikan dibandingkan dengan aturan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2019.

Kecuali adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tentang tiga kategori parpol yang diverifikasi.

"Hal-hal yang ada disini (PKPU) boleh dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan kecuali tiga kategori parpol," kata Hasyim. (Knu)

Baca Juga:

Tim Siber Kemenkominfo Siaga Hadapi Konten Negatif Jelang Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024 #Ketua DPR RI #DPR RI #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima kunjungan tokoh ulama Abu Bakar Ba'asyir, Kamis (30/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Keputusan itu diambil lewat rapat internal tertutup, Rabu (29/10).
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Sidang awal ini digelar pada masa reses DPR untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Indonesia
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Jika harga pasar naik, pemerintah punya instrumen sangat lengkap untuk menstabilkannya kembali
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Bagikan