42 Partai Sudah Mendaftar di Sipol KPU, Bersiap Ramaikan Pemilu 2024


Ilustrasi - Bendera partai politik. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Partai politik yang menyatakan untuk maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus bertambah.
Kini, 42 partai politik sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.
Jumlah tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Kamis (7/7).
“Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022, pukul 10.00 WIB,” kata anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:
Tim Siber Kemenkominfo Siaga Hadapi Konten Negatif Jelang Pemilu 2024
Sekadar informasi, KPU resmi membuka akses Sipol, Jumat (24/6) lalu.
Dengan begitu, seluruh partai politik sudah bisa mengunggah, serta melengkapi data-data keanggotaan partainya.
Akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran partai politik ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Setelahnya, data keanggotaan partai politik yang sudah masuk ke Sipol pada saat itulah yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Aktivasi akun Sipol penting bagi para parpol khususnya dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dan verifikasi parpol.
Dengan begitu, setiap parpol yang telah memiliki akun tersebut lebih mudah untuk melanjutkan keikutsertaannya di pesta demokrasi mendatang.
Pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akan dijadwalkan pada 14 Agustus 2022.
Nantinya, pada 14 Desember 2022 KPU akan mengumumkan finalisasi partai politik yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu.
Baca Juga:
KPU Bersiap Hadapi Serangan Siber dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024
Berikut daftar 42 parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai NasDem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat
Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Prediksi Politik Identitas Bakal Marak Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
