KPU Bersiap Hadapi Serangan Siber dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 06 Juli 2022
KPU Bersiap Hadapi Serangan Siber dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Foto: Merahputih.com/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Persiapan Pemilu 2024 terus dimatangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, pertemuan tersebut guna membahas membahas pencegahan serangan siber jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

35 Partai Politik yang Terdaftar di Sipol KPU

Dia menduga, kekerasan verbal dalam dunia maya marak terjadi di masa-masa pemilu. Karena itu, KPU berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pencegahan.

"Kita hindari penggunaan kekerasan apakah itu kekerasan fisik, apa itu kekerasan verbal, yang paling penting penggunaan fitnah hoaks segala macam bagian dari kekerasan verbal," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (6/7).

Hasyim mengungkapkan, pencegahan tersebut dilakukan agar tidak ada disinformasi di masyarakat nantinya. Sebab, disinformasi nantinya akan mengakibatkan kebingungan di masyarakat.

"Mengapa perlu dicegah dan ditangani, karena ini membuat disinformasi yang kemudian masyarakat menjadi bingung," tuturnya.

Selain dengan Kominfo, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Koordinasi itu penting dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang berkaitan dengan pemilu.

"Sebelumnya sudah ada KPU, Bawaslu, Kominfo, Dewan Pers, Komisi Penyiaran itu juga sering duduk bersama merumuskan itu," katanya.

Hasyim mengatakan, KPU berharap pemerintah memberikan dukungan kepemiluan berkaitan infrastruktur jaringan maupun teknologi informasi. Sebab, penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk Pemilu maupun Pilkada 2024 akan berbasiskan teknologi informasi.

Baca Juga:

28 Partai Telah Miliki Akun Sipol KPU

KPU, kata Hasyim, menyadari tidak bisa bekerja sendirian dalam pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi (TI) tersebut.

"Diantara mitra kerja KPU untuk hal yang satu ini yaitu layanan kepemiluan berbasis teknologi informasi adalah Kementerian komunikasi dan Informatika," ujar Hasyim.

Hasyim mencontohkan, salah satu sistem berbasis TI saat ini adalah Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) yang memudahkan pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan mengetik nama dan NIK serta mengecek alokasi TPS.

Menurut Hasyim, diperlukan penguatan jaringan serta infrastruktur dari Kementerian Kominfo. Terlebih, lanjut Hasyim, adanya ancaman serangan siber yang bisa menyerang kapan pun, sehingga dibutuhkan penguatan.

"Supaya kemudian kalau KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi, nanti pada penghitungan suara di TPS itu pengiriman hasil dan dalamnya biar supaya ada percepatan dan kemudian aspek transparansi akuntabilitasnya," ujar Hasyim.

Menkominfo, Johnny Plate memastikan, dukungan untuk akses dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi kepemiluan baik dari sisi hulu maupun hilir. Johnny juga mengatakan, Kementerian Kominfo akan membantu menjaga dan merawat aplikasi-aplikasi di KPU.

"Dan pemanfaatannya untuk bersama-sama menjaga terhadap serangan-serangan siber," kata Johnny yang juga Sekjen Partai Nasdem ini. (Knu)

Baca Juga:

21 Partai Politik yang Terdaftar di Sipol KPU

#Pemilu #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan