Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU Bersiap Hadapi Serangan Siber dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 06 Juli 2022
KPU Bersiap Hadapi Serangan Siber dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2024

Foto: Merahputih.com/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Persiapan Pemilu 2024 terus dimatangkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, pertemuan tersebut guna membahas membahas pencegahan serangan siber jelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

35 Partai Politik yang Terdaftar di Sipol KPU

Dia menduga, kekerasan verbal dalam dunia maya marak terjadi di masa-masa pemilu. Karena itu, KPU berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pencegahan.

"Kita hindari penggunaan kekerasan apakah itu kekerasan fisik, apa itu kekerasan verbal, yang paling penting penggunaan fitnah hoaks segala macam bagian dari kekerasan verbal," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (6/7).

Hasyim mengungkapkan, pencegahan tersebut dilakukan agar tidak ada disinformasi di masyarakat nantinya. Sebab, disinformasi nantinya akan mengakibatkan kebingungan di masyarakat.

"Mengapa perlu dicegah dan ditangani, karena ini membuat disinformasi yang kemudian masyarakat menjadi bingung," tuturnya.

Selain dengan Kominfo, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. Koordinasi itu penting dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang berkaitan dengan pemilu.

"Sebelumnya sudah ada KPU, Bawaslu, Kominfo, Dewan Pers, Komisi Penyiaran itu juga sering duduk bersama merumuskan itu," katanya.

Hasyim mengatakan, KPU berharap pemerintah memberikan dukungan kepemiluan berkaitan infrastruktur jaringan maupun teknologi informasi. Sebab, penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk Pemilu maupun Pilkada 2024 akan berbasiskan teknologi informasi.

Baca Juga:

28 Partai Telah Miliki Akun Sipol KPU

KPU, kata Hasyim, menyadari tidak bisa bekerja sendirian dalam pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi (TI) tersebut.

"Diantara mitra kerja KPU untuk hal yang satu ini yaitu layanan kepemiluan berbasis teknologi informasi adalah Kementerian komunikasi dan Informatika," ujar Hasyim.

Hasyim mencontohkan, salah satu sistem berbasis TI saat ini adalah Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) yang memudahkan pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan mengetik nama dan NIK serta mengecek alokasi TPS.

Menurut Hasyim, diperlukan penguatan jaringan serta infrastruktur dari Kementerian Kominfo. Terlebih, lanjut Hasyim, adanya ancaman serangan siber yang bisa menyerang kapan pun, sehingga dibutuhkan penguatan.

"Supaya kemudian kalau KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi, nanti pada penghitungan suara di TPS itu pengiriman hasil dan dalamnya biar supaya ada percepatan dan kemudian aspek transparansi akuntabilitasnya," ujar Hasyim.

Menkominfo, Johnny Plate memastikan, dukungan untuk akses dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi kepemiluan baik dari sisi hulu maupun hilir. Johnny juga mengatakan, Kementerian Kominfo akan membantu menjaga dan merawat aplikasi-aplikasi di KPU.

"Dan pemanfaatannya untuk bersama-sama menjaga terhadap serangan-serangan siber," kata Johnny yang juga Sekjen Partai Nasdem ini. (Knu)

Baca Juga:

21 Partai Politik yang Terdaftar di Sipol KPU

#Pemilu #Pemilu 2024 #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan