Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 Juli 2022
Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat mengikuti rapat dengan TikTok Indonesia secara virtual. (Foto: Bawaslu RI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Ujaran kebencian dan hoaks diprediksi bakal menghiasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menggandeng platform media sosial untuk mencegah adanya penyebaran konten negatif.

Baca Juga:

Bawaslu Lakukan Evaluasi Seluruh Jajarannya di Indonesia

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta media sosial TikTok Indonesia bersama-sama melawan hoaks (berita bohong), fitnah dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

Bagja menerangkan, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial, tidak terkecuali terjadi di TikTok. Maka dari itu, dia menegaskan, hal tersebut harus dilawan secara bersama-sama.

Meskipun ada kesan memberikan batasan kepada pengguna TikTok, tetapi Bagja menekankan hal tersebut jangan sampai mengganggu kreativitas atau yang menjadi ciri khas dari TikTok.

“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Kita pingin membuat kampanye yang fun sesuai dengan TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,” katanya, Selasa (12/7).

Bagja menekankan tentang Pemilu 2024 mendatang berlangsung dengan damai.

Baca Juga:

Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

“Kami berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan dama dipenuhi dengan suka cita, sejuk, tidak saling menjatuhkan, tidak saling serang,” tuturnya.

Merespon hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyambut baik ajakan Bawaslu untuk berkolaborasi untuk melawan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

“Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita sangat concern dengan hal itu," tegas Shiella Pandji selaku Public Policy and Governmental Relations Tiktok.

Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama Bawaslu dengan media sosial lain.

“Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” terang Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Prediksi Politik Identitas Bakal Marak Jelang Pemilu 2024

#Bawaslu #Bawaslu RI #TikTok #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - 2 jam, 29 menit lalu
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Provokasi Bakar Bandara Soetta di TikTok, Pekerja Swasta Jadi Tersangka
Indonesia
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Fitur ini dimanfaatkan oleh banyak kreator, termasuk para pelaku UMKM yang menggunakan Live Shopping untuk menjajakan produk mereka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Tiga Hari Dinonaktifkan, Fitur Siaran Langsung TikTok Kembali Tersedia di Indonesia
Indonesia
Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
Live TikTok aksi kerusuhan dan penjarahan kini jadi sorotan. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta masyarakat tak menormalisasikan tindakan melanggar hukum.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
Live TikTok Aksi Kerusuhan dan Penjarahan Jadi Sorotan, Mendagri Minta Jangan Normalisasi Tindakan Melanggar Hukum
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Berita
Kenapa Fitur TikTok Live Tidak Bisa Digunakan Hari Ini? Simak Penjelasannya
Sejak pukul 21.00 WIB pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sejumlah pengguna TikTok di Indonesia mengeluhkan tidak bisa mengakses fitur TikTok Live
ImanK - Sabtu, 30 Agustus 2025
Kenapa Fitur TikTok Live Tidak Bisa Digunakan Hari Ini? Simak Penjelasannya
Bagikan