Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 12 Juli 2022
Bawaslu Gandeng TikTok Indonesia Sejukkan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat mengikuti rapat dengan TikTok Indonesia secara virtual. (Foto: Bawaslu RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Ujaran kebencian dan hoaks diprediksi bakal menghiasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menggandeng platform media sosial untuk mencegah adanya penyebaran konten negatif.

Baca Juga:

Bawaslu Lakukan Evaluasi Seluruh Jajarannya di Indonesia

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta media sosial TikTok Indonesia bersama-sama melawan hoaks (berita bohong), fitnah dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

Bagja menerangkan, hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian sangat berpotensi terjadi di berbagai platform media sosial, tidak terkecuali terjadi di TikTok. Maka dari itu, dia menegaskan, hal tersebut harus dilawan secara bersama-sama.

Meskipun ada kesan memberikan batasan kepada pengguna TikTok, tetapi Bagja menekankan hal tersebut jangan sampai mengganggu kreativitas atau yang menjadi ciri khas dari TikTok.

“Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Kita pingin membuat kampanye yang fun sesuai dengan TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye,” katanya, Selasa (12/7).

Bagja menekankan tentang Pemilu 2024 mendatang berlangsung dengan damai.

Baca Juga:

Bawaslu Beri Catatan soal Sipol Pemilu 2024

“Kami berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan dama dipenuhi dengan suka cita, sejuk, tidak saling menjatuhkan, tidak saling serang,” tuturnya.

Merespon hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyambut baik ajakan Bawaslu untuk berkolaborasi untuk melawan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024.

“Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita sangat concern dengan hal itu," tegas Shiella Pandji selaku Public Policy and Governmental Relations Tiktok.

Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang kerja sama Bawaslu dengan media sosial lain.

“Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,” terang Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Prediksi Politik Identitas Bakal Marak Jelang Pemilu 2024

#Bawaslu #Bawaslu RI #TikTok #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Lifestyle
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
Bagian hook yang mudah diingat serta nuansa lagu yang unik membuat trek berdurasi tiga menit itu semakin melekat di benak pendengar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Lirik Lagu 'Call Me Maybe' yang Mendadak Viral Lagi dan Menjajah FYP TikTok
ShowBiz
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Lagu “EVERYTHING HALLELUJAH” banyak dipakai sebagai latar video karena memiliki nuansa emosional yang kuat sekaligus mudah melekat di telinga pendengar.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
'EVERYTHING HALLELUJAH' Viral di TikTok, Bentuk Refleksi Diri Justin Bieber
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Fun
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Lebih dari 1 dari 3 pengguna TikTok di Indonesia tertarik pada museum.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
1 dari 3 Pengguna TikTok di Indonesia Suka Museum, 51% Suka Sejarah
Indonesia
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Tersangka NS mempelajari cara membuat kosmetik ilegal melalui video di YouTube dan memasarkan produknya melalui akun TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Raup Rp 50 Juta Sebulan, NS Belajar Bikin Kosmetik Bermerkuri dari YouTube Dijual di 3 Akun TikTok Ini!
Indonesia
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Jaringan produsen kosmetik ilegal mengandung merkuri yang dijual melalui sejumlah akun TikTok digerebek Bareskrim di Cirebon, Jawa Barat. Empat orang diamankan, termasuk pemilik akun TikTok.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Hati-Hati Beli Kosmetik di TikTok dari Cirebon, 5 Akun Jual Krim Bermerkuri Laku Rp 70 Juta Sebulan
Indonesia
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Kemkomdig) menegaskan, 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kemkomdigi Ultimatum Flatform Digital Pada Juni 2026 Laporkan Hapus Akun di Bawah 16 Tahun
Bagikan