Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke paripurna.
Adapun dalam revisi itu mengatur tentang pasal yang dianggap karet hingga ketentuan terkait sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga:
BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I bersama Kemenkominfo dan Kemenkumham, di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, rapat didahului penyampaikan pandangan fraksi terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid lantas menanyakan kepada seluruh anggota Komisi I dan perwakilan pemerintah.
"Bapak ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Meutya.
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjelaskan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU ITE.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Baca Juga:
Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (Pon)
Baca Juga:
Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
