Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang Paripurna
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke paripurna.
Adapun dalam revisi itu mengatur tentang pasal yang dianggap karet hingga ketentuan terkait sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga:
BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi I bersama Kemenkominfo dan Kemenkumham, di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, rapat didahului penyampaikan pandangan fraksi terkait RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU ITE.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid lantas menanyakan kepada seluruh anggota Komisi I dan perwakilan pemerintah.
"Bapak ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?" tanya Meutya.
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi I DPR yang hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjelaskan substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU ITE.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Baca Juga:
Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (Pon)
Baca Juga:
Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera