BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Agustus 2023
BSSN Ingin Punya Penyidik, DPR Tegaskan Revisi UU ITE Sifatnya Terbatas

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pada Senin 28 Agustus, Panitia Kerja ITE akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja menyatakan, revisi UU ITE sifatnya terbatas dan mendesak.

Baca Juga:

Legislator Pastikan Revisi UU ITE Hampir Rampung

"Semangat revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban terhadap masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya. Jadi, ini revisi terbatas dan cukup mendesak," katanya.

Penegasan itu disampaikan Sukamta menanggapi usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang ingin merevisi pasal 43 di UU ITE. Usulan itu agar BSSN punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Bukan usulan yang mudah," ujarnya.

Sukamta yang juga anggota Panja Revisi UU ITE menegaskan jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal lagi, dan ini akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Ini bukan hal mudah, karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Persoalannya lebih kompleks, termasuk juga bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri.

"Saya sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber kita cukup serius dan juga mendesak. Persoalan pelindungan data pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah kita antisipasi dengan lahirnya UU PDP," katanya.

Menurut dia, betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN, pada tahun 2021 juga dibobol. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.

Terkait usulan BSSN perlu peraturan yang lebih komprehensif. BSSN lahir dari Peraturan Presiden (Perpres). Bisa saja Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR agar lebih cepat pembahasannya, inisiatif bisa dari pemerintah.

"Terlepas dari itu semua, usulan-usulan dan pandangan-pandangan terkait revisi UU ITE tetap diterima sebagai masukan. Panja akan menggodok itu dan mempertimbangkan masukan mana yang bisa diterima dalam revisi kali ini," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 43, pegawai yang terlibat dalam tahap penyidikan tindak pidana bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian bidang komunikasi dan informatika.

Baca Juga:

Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE

#UU ITE #Revisi UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan