Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Div Humas Mabes Polri. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Polri menyatakan pemuda asal Madiun, MAH (21) yang menjadi tersangka karena diduga membantu peretas Bjorka disangkakan melanggar UU ITE. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan pasal yang menjerat MAH.
"UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai pasal 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).
Baca Juga:
Dia menyebut penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.
Sementara itu, tim masih bekerja melakukan penelusuran keberadaan sosok peretas data rahasia pejabat itu.
"Ya tentunya, tentunya (masih mengusut sosok lain). Kan masih bekerja,"ungkap Dedi.
Dedi belum merinci hasil kerja penyidik dalam upaya pendalaman kasus hacker Bjorka. Namun begitu, dia memastikan adanya transparansi penanganan perkara ke publik.
"Kalau sudah ada hasil kerja dan nanti disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," kata Dedi.
Soal apakah sosok di balik Bjorka itu berkewarganegaraan asing atau Indonesia, aparat masih menyelidiki.
Baca Juga:
Dinilai Kooperatif, Polisi Tidak Menahan Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
"Kalau nanti sudah selesai dan diberikan kepada saya, baru saya bisa sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah mentapkan MAH (21) sebagai tersangka kasus kebocoran data tersebut. MAH mengaku membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.
Menurut Ade, tersangka MAH telah mengunggah konten sebanyak tiga kali. Konten pertama diunggah pada 8 September 2022 dengan judul Stop Being Idiot, lalu pada 9 September 2022 dengan konten The Next Leaks Will Come From The President of Indonesia, dan 10 September 2022 dengan konten to support people who are by holding demonstranse in Indonesia.
MAH ditangkap tim siber Mabes Polri di Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) pukul 18.30 WIB, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (Knu)
Baca Juga:
Popularitas dan Uang Diduga Jadi Motif Pemuda Asal Madiun Bantu Hacker Bjorka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol