Dinilai Kooperatif, Polisi Tidak Menahan Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 September 2022
Dinilai Kooperatif, Polisi Tidak Menahan Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka

Ilustrasi peretas yang anonim. (ANTARA/HO/Pexels)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri tak menahan MAH (21) meski ia jadi tersangka lantaran diduga membantu hacker Bjorka.

Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pun mengungkapkan alasannya.

"Tak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9).

Baca Juga:

Polri Tetapkan MAH Jadi Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka

MAH hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai tersangka. Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap MAH.

"Timsus itu kan ada beberapa lembaga tadi sudah disampaikan, kegiatannya tentu ada di Jakarta, ada di mana-mana," katanya.

Dia menyebut timsus bekerja di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut, informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," tambahnya.

Ade mengatakan tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel telegram.

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ujar Ade.

Baca Juga:

Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi

Dalam perannya, lanjut Ade, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.to.

Tersangka pernah melakukan posting di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali.

"(Pertama) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’. Dan Tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’,” paparnya.

Dalam penangkapan ini, Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu buah sim card telepon seluler, dua unit ponsel milik tersangka, kemudian dua lembar KTP atas nama inisial MAH.

Diketahui, Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan. Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara. (Knu)

Baca Juga:

Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka

#Hacker #Mabes Polri #Madiun
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Gara-gara Password '123456', Data 8,8 Juta Penduduk Denmark Bocor
Otoritas Denmark mengonfirmasi bahwa data sekitar 8,8 juta orang telah bocor.
Yusuf Abdillah - Kamis, 15 Oktober 2026
Gara-gara Password '123456', Data 8,8 Juta Penduduk Denmark Bocor
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Dunia
Hacker China Serang Jaringan Sensitif AS, NASA, The Fed, hingga Senat Jadi Target
Amerika Serikat mengungkap dugaan operasi peretasan yang dikaitkan dengan China.
Yusuf Abdillah - Kamis, 27 Agustus 2026
Hacker China Serang Jaringan Sensitif AS, NASA, The Fed, hingga Senat Jadi Target
Tekno
Spesifikasi iPhone 18 Pro Terbaru Apple Bocor Direntas, Datanya Dijual di Dark Web
Hacker World Leaks bobol Tata Electronics dan mencuri 630 GB data rahasia Apple. Spesifikasi iPhone 18 Pro, chip A20 Pro, hingga foto prototipe bocor di dark web.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Spesifikasi iPhone 18 Pro Terbaru Apple Bocor Direntas, Datanya Dijual di Dark Web
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
NI AD minta publik tidak berspekulasi terkait ledakan gudang amunisi Madiun. Tim investigasi profesional dari Jakarta sudah dibentuk untuk menyelidiki penyebab insiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun terjadi saat inspeksi rutin. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Bagikan