Dinilai Kooperatif, Polisi Tidak Menahan Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
Ilustrasi peretas yang anonim. (ANTARA/HO/Pexels)
MerahPutih.com - Mabes Polri tak menahan MAH (21) meski ia jadi tersangka lantaran diduga membantu hacker Bjorka.
Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pun mengungkapkan alasannya.
"Tak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata Ade kepada wartawan, Jumat (16/9).
Baca Juga:
Polri Tetapkan MAH Jadi Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
MAH hanya dikenakan wajib lapor karena statusnya sebagai tersangka. Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap MAH.
"Timsus itu kan ada beberapa lembaga tadi sudah disampaikan, kegiatannya tentu ada di Jakarta, ada di mana-mana," katanya.
Dia menyebut timsus bekerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut, informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," tambahnya.
Ade mengatakan tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel telegram.
“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ujar Ade.
Baca Juga:
Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi
Dalam perannya, lanjut Ade, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.to.
Tersangka pernah melakukan posting di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali.
"(Pertama) tanggal 8 September 2022, ‘Stop being an idiot'. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’. Dan Tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’,” paparnya.
Dalam penangkapan ini, Polri juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu buah sim card telepon seluler, dua unit ponsel milik tersangka, kemudian dua lembar KTP atas nama inisial MAH.
Diketahui, Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah instansi pemerintahan. Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara. (Knu)
Baca Juga:
Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Desain Rahasia Tesla Hingga Apple Berpotensi Dijual ke Kompetitor Buntut Data Engineering Luxshare Diretas 'RansomHub'
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Maidi Resmi Tersangka OTT KPK, Khofifah Tunjuk F Bagus Jadi Plt Walkot Madiun
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Ini 9 Orang Yang Dibawa ke Jakarta dari OTT Walkot Madiun, Sisanya Diperiksa di Polres
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta