Polri Tetapkan MAH Jadi Tersangka Bagian dari Kasus Hacker Bjorka
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polisi menetapkan MAH usia 21 tahun, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka. MAH diduga membantu hacker anonim Bjorka untuk membuat channel di Telegram.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Bjorka Bikin Pemerintah Atur Ulang Prioritas Keamanan dan Perlindungan Privasi
Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.
"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade, dikutip dari Antara.
Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Baca Juga:
Respons Keluarga Muhammad Said Terkait Tuduhan sebagai Hacker Bjorka
Tanggal 10 September 2022 membuat postingan "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".
“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tutur Ade.
Sementara itu, Hacker Bjorka merespon soal kabar penangkapan MAH oleh polisi di Madiun, Jawa Timur. Dia menyalahkan platform Dark Tracer, platform yang sering memberikan informasi tentang dark web, yang memberikan kesalahan informasi atas penangkapan seorang pria berinisial MAH oleh polisi.
"Bocah ini ditangkap dan diinterogasi Pemerintah Indonesia," tulis Bjorka di grup aplikasi Telegram miliknya, Kamis, (15/9).
"Untuk orang Dark Tracer, ini adalah dosa kalian menyediakan layanan palsu ke pemerintah Indonesia dan memberikan informasi yang salah kepada para idiot," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Polisi Beri Perlindungan ke Muhammad Said yang Dituduh sebagai Bjorka
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Desain Rahasia Tesla Hingga Apple Berpotensi Dijual ke Kompetitor Buntut Data Engineering Luxshare Diretas 'RansomHub'
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi