Ini Alasan Polri Tak Kunjung Limpahkan Berkas Perkara Novel ke Kejaksaan


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
MerahPutih.Com - Penyidik Polri masih mempercepat pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, beberapa saksi yang berhubungan dengan perkara Novel masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Jaksa Masih Terus Teliti Berkas Perkara Kasus Penyerangan Novel Baswedan
"Lalu, kami akan merampungkan pemberkasannya secepatnya. Kami akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Dua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu merupakan anggota polisi aktif. Saat ini, kedua pelaku resmi ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Kemudian, Penyidik senior Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyiraman air keras terhadap dirinya. Novel menduga kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak terkait urusan pribadi. Sebab, Novel mengaku tidak mengenal dua tersangka penyerangan, yakni RB dan RM.
Novel menduga, penyerangan terhadap dirinya memiliki kaitan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK. Ia menyebut, dalam kasus penyerangan itu ada dua hal penting.
"Pokoknya, ada dua hal penting ini terkait dengan tugas-tugas saya melakukan penyidikan perkara korupsi dalam rangka melaksanakan tugas di KPK dan yang kedua ini pelakunya bukan orang perorang yang inisiatif sendiri, baik satu, dua orang atau apapun tapi suatu hal yang teroganisir," jelas Novel.
Baca Juga:
Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya
Karena itu, Novel berharap Polri harus membuka fakta jika penyerangan tersebut sistematis dan terorganisir.
Artinya, penyerangan yang terjadi 2,5 tahun itu bukan sekedar urusan personal. Namun, ia menegaskan tetap menghormati proses penyidikan terhadap dua pelaku yang hingga saat ini masih berlangsung.(Knu)
Baca Juga:
Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya
Bagikan
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan

Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
