Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 Januari 2020
 Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku bertemu dengan tersangka penyerang air keras berinisial RB dan RM terkait kasusnya tersebut.

Hal ini dikatakan disela-sela pemeriksaan terhadap dirinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (6/1) sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga:

Tidak Terima Penyerang Novel Disebut Serahkan Diri, Polisi: Ada Surat Penangkapan

"Kalau dipandang perlu, saya siap bertemu (tersangka penyerang air keras)," kata Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Dia juga mengatakan dirinya siap jika keterangan saat pemeriksaan kali ini dikonfrontir oleh penyidik. Dia akan bersikap objektif terkait kasusnya tersebut.

Dua oknum polisi yang diduga jadi penyerang Novel Baswedan
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

"Pastinya pun kalau konfrontir itu kan (kewenangan) di penyidik. Saya tidak tahu, sekarang saya memberi keterangan apa yang ditanya semua saya jawab. Soal konfrontir apa tidak tanya ke penyidik," jelasnya.

Novel menyebut pemeriksaan kali ini adalah lanjutan yang terdahulu.

"Tentunya terkait dengan semua fakta-fakta Pemeriksaan ini bukan pertama kali. Saya sudah pernah di periksa di Singapura, kemudian 20 Juni saya juga telah memberi ketrangan di KPK. Ini pemeriksaan lanjutan," kata dia.

Novel minta polisi bisa mengungkap kasus ini secara objektif. Dimana hal tersebut disebutnya bisa merujuk pada bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

"Tentunya, saya berkepentingan untuk mengungkapkan perkara dan saya ingin pengungkapan dilakukan seobjektif mungkin berdasarkan bukti dan fakta-fakta. Tapi lebih lanjut kita akan bahas setelah saya memberikan keterangan," ujarnya.

Novel mengaku menjawab semua pertanyaan yang diberikan. Tapi, dirinya tidak tahu saat ditanya apakah akan dikonfrontir dengan kedua pelaku dalam kasus ini atau tidak yaitu, RB dan RM. Novel menyebut siap apabila dipertemukan dengan kedua pelaku yang merupakan oknum Korps Bhayangkara itu.

"Kalau dipandang perlu, saya siap bertemu. Pastinya pun kalau konfrontir itu kan di penyidik. Dan saya tidak tahu. Sekarang saya memberi keterangan apa yang ditanya semua saya jawab. Soal konfrontir apa tidak tanya ke penyidik," kata Novel lagi.

Sebelumnya, Novel diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia diperiksa sebagai saksi korban terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya 2017 lalu.

Baca Juga:

Dua Polisi Ditangkap Karena Jadi Terduga Penyerang Novel, Fadli Zon Singgung Transparansi

Untuk informasi, dua pelaku penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditangkap pada Kamis (26/12) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan anggota aktif Polri berinisial RM dan RB.

Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui motif keduanya melakukan hal tersebut.

Tersangka RB menyebut dirinya tidak suka dengan Novel Baswedan karena dianggap seorang penghianat. Namun, belum diketahui secara pasti apa maksud dari ucapan penghianat itu.(Knu)

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Polri #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Bagikan