Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Ilustrasi: Konferensi pers penggelapan dana eks JPU Kejati Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/2). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan seorang pria berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit. OS merupakan pengacara korban robot trading Fahrenheit.
"Diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (28/2).
OS saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga:
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Kasus dugaan suap atau gratifikasi ini dimulai pada 23 Desember 2023. Saat itu telah dilaksanakan eskekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.
Tersangka OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit membujuk JPU berinisiAZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.
Tak hanya membagi kepada jaksa, OS juga ikut mengambil uang yang diperuntukkan korban robot trading Fahrenheit itu.
"Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada jaksa Inisial AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS," ungkap Syahron.
Baca juga:
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
OS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan sebelumnya menetapkan jaksa AZ, sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.
AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA