Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Ilustrasi: Konferensi pers penggelapan dana eks JPU Kejati Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (27/2). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan seorang pria berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses eksekusi pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit. OS merupakan pengacara korban robot trading Fahrenheit.

"Diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (28/2).

OS saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga:

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kasus dugaan suap atau gratifikasi ini dimulai pada 23 Desember 2023. Saat itu telah dilaksanakan eskekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.

Tersangka OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit membujuk JPU berinisiAZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima uang senilai Rp 11,5 miliar.

Tak hanya membagi kepada jaksa, OS juga ikut mengambil uang yang diperuntukkan korban robot trading Fahrenheit itu.

"Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada jaksa Inisial AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS," ungkap Syahron.

Baca juga:

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

OS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan sebelumnya menetapkan jaksa AZ, sebagai tersangka suap dalam proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit.

AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 miliar. (Knu)

#Kejaksaan Negeri #Kejati DKI Jakarta #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Ratusan warga Pati mendatangi Gedung KPK, Senin (1/9). Mereka meminta Bupati Pati, Sudewo, segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Bagikan