Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar


Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif PT Telkom. (Foto: Instagram/kejati_dkijakarta)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018 sebesar Rp 431,7 miliar.
Kesembilan tersangka tersebut adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Lalu NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
"Telah ditetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, yang dikutip Kamis (8/5).
Baca juga:
KPK Geledah Gedung Telkom, Temukan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Syahron mengungkapkan, perkara ini terjadi pada 2016-2018 saat PT Telkom Indonesia bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari Telkom.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
"Dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor, afiliasi sembilan perusahaan bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan, yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif," ucapnya.
Berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi. Namun, Telkom malah melaksanakan usaha di luar inti bisnisnya.
Baca juga:
Adapun sembilan perusahan yang bekerja sama dengan empat anak perusahaan Telkon adalah PT ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp 64.440.715.060.
PT International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp 22.005.500.000.
PT Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik, di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp 60.500.000.000.
Lalu PT Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp 45.276.000.000.
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000.
PT Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp 67.411.555.763.
Baca juga:
KPK 'Garap' Eks Bos Anak Usaha Telkom Group di LP Sukamiskin
PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp 33.000.000.000.
PT Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp 114.943.704.851.
PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp 10.950.944.196.
"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar)," imbuhnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
