Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Nikita Mirzani. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Artis Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan, setelah statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa dalam waktu dekat ini
Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan Nikita telah lengkap atau P21.
"Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (2/6).
Baca juga:
Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari ke Depan, Penyidik Klaim Sudah Lakukan Gelar Perkara
Namun, Syahron mengaku Kejati DKI masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. "Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit," tuturnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas sudah dikirimkan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.
Polda Metro Jaya juga telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
Baca juga:
Artis Nikita Mirzani dan asistennya IM telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys. Keduanya dilaporkan bos skincare, Reza Gladys atas dugaan pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan