Jaksa Masih Terus Teliti Berkas Perkara Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Berkas perkaranya kini masih diteliti pihak kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan dua tersangka RM dan RB.
Baca Juga:
Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya
Adapun jaksa peneliti ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.
Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri kepada wartawan, Jumat (10/1).
Asri menyebutkan, kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," katanya.
Asri menambahkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Baca Juga:
Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya
Dua pekan setelah kedua oknum polisi ditangkap, polri mengaku masih mendalami motif tersangka penyerang Novel.
"Masih di dalami," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan.
Terkait uji forensik pemeriksaan kedua ponsel pelaku, Argo juga enggan membeberkan lebih lanjut. Juga perihal jumlah saksi yang diperiksa oleh polri dalam kasus ini.
"Belum, nanti di pengadilan saja ya (uji forensik ponsel kedua pelaku)," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Tidak Terima Penyerang Novel Disebut Serahkan Diri, Polisi: Ada Surat Penangkapan
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang