Jaksa Masih Terus Teliti Berkas Perkara Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 Januari 2020
 Jaksa Masih Terus Teliti Berkas Perkara Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Berkas perkaranya kini masih diteliti pihak kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara perkara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan dua tersangka RM dan RB.

Baca Juga:

Polisi Gali Keterangan Novel Baswedan Terkait Kronologi Penyerangan dan Pelakunya

Adapun jaksa peneliti ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra mengatakan, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta tetapkan empat jaksa untuk teliti berkas perkara kasus Novel
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Foto: Google Street View)

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri kepada wartawan, Jumat (10/1).

Asri menyebutkan, kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," katanya.

Asri menambahkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Baca Juga:

Novel Siap Dikonfrontir dengan Dua Oknum Polisi yang Diduga Jadi Penyerangnya

Dua pekan setelah kedua oknum polisi ditangkap, polri mengaku masih mendalami motif tersangka penyerang Novel.

"Masih di dalami," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan.

Terkait uji forensik pemeriksaan kedua ponsel pelaku, Argo juga enggan membeberkan lebih lanjut. Juga perihal jumlah saksi yang diperiksa oleh polri dalam kasus ini.

"Belum, nanti di pengadilan saja ya (uji forensik ponsel kedua pelaku)," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Tidak Terima Penyerang Novel Disebut Serahkan Diri, Polisi: Ada Surat Penangkapan

#Novel Baswedan #Penyidik KPK #Kejati DKI Jakarta #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan