Generasi Muda Golkar Desak Munaslub, Ini Jawaban Setya Novanto

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 26 Maret 2017
Generasi Muda Golkar Desak Munaslub, Ini Jawaban Setya Novanto

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (kedua kiri) saat syukuran ke-68 Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono di Jakarta, Minggu (26/3). (ANTARA/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Umum Golkar Setya Novanto menjawab santai saat ditanya wartawan soal desakan munaslub. Novanto tidak mempermasalahkan hal itu.

"Enggak ada masalah itu. Enggak ada masalah," kata Novanto di kediaman Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono, Jakarta, Minggu (26/3).

Sebelumnya, generasi muda partai berlambang pohon beringin itu merasa resah dengan bergulirnya kasus e-KTP yang menyeret nama sang Ketua Umum. Dalam dakwaan, Novanto disebut menerima aliran uang e-KTP sebesar Rp574,2 miliar.

Sementara itu, Novanto menyebut Agung Laksono adalah sosok yang berjasa bagi dirinya. Sebab, tanpa Agung dirinya tidak akan menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

"Pak Agung menjadi ketum Partai Golkar Ancol. Karena pihak Ancol itu saya bisa jadi Ketum Golkar alhamdulilah bisa bersama-sama," kata Novanto di sela acara syukuran hari ulang tahun ke-68 Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono di jalan Cipinang Cimpedak, Jakarta Timur.

Novanto mengaku sudah lama mengenal Agung. Dalam pandangan Novanto, Agung adalah sosok pejuang bagi Partai Golkar, organisasi dan juga bangsa Indonesia.

"Sosok agung pejuang partai, organisasi dan pejuang untuk masyarakat bangsa dan negara. Jadi mas agung kita contoh teladani," jelasnya.

Disebutkan, Ketua DPR periode 2004-2009 itu punya pengalaman komplit. Pernah menjadi Ketum AMPI, menjadi Menkokesra dan Ketua DPR. (Pon)

#Setya Novanto #Agung Laksono #Munaslub Partai Golkar #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan