Mantan Sekjen Kemendagri Akui Dua Kali Bertemu Setya Novanto
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku pernah bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait dengan proyek KTP elektronik atau e-KTP. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB pada bulan Februari 2010.
"Beliau bilang e-KTP merupakan program strategis nasional, jadi ayo kita jaga bersama. Lalu, dia pergi," kata Diah dalam sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Ketua majelis hakim John Halasan kembali mencecar Diah dengan pertanyaan berikutnya.
"Hanya sekadar itu omongnya, lalu ngapain harus jam enam pagi," kata majelis hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Diah.
Diah mengaku tidak hanya berdua dengan Setya Novanto dalam pertemuan tersebut. Selain mereka berdua ada dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto serta pihak swasta Andi Agustinus.
Jaksa KPK menimpali, Diah juga bertemu Setya Novanto saat menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diah pun mengamini hal tersebut.
"Kebetulan kami berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," katanya.
Ketika ditanya percakapan dengan Setya, Diah mengatakan bahwa Ketua DPR itu hanya menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemandagri Irman.
"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan kepada Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," kata Diah. Namun, Diah mengaku tidak bertemu dengan Irman usai pertemuan tersebut karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri lagi.
Diah menyampaikan pesan tersebut melalui Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ketemu mengajar.
"Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," kata Diah.
Diah Anggraeni memberikan keterangan saksi atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-E.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo