Mantan Sekjen Kemendagri Akui Dua Kali Bertemu Setya Novanto


Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku pernah bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait dengan proyek KTP elektronik atau e-KTP. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB pada bulan Februari 2010.
"Beliau bilang e-KTP merupakan program strategis nasional, jadi ayo kita jaga bersama. Lalu, dia pergi," kata Diah dalam sidang lanjutan kasus proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).
Ketua majelis hakim John Halasan kembali mencecar Diah dengan pertanyaan berikutnya.
"Hanya sekadar itu omongnya, lalu ngapain harus jam enam pagi," kata majelis hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Diah.
Diah mengaku tidak hanya berdua dengan Setya Novanto dalam pertemuan tersebut. Selain mereka berdua ada dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto serta pihak swasta Andi Agustinus.
Jaksa KPK menimpali, Diah juga bertemu Setya Novanto saat menghadiri acara pelantikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diah pun mengamini hal tersebut.
"Kebetulan kami berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," katanya.
Ketika ditanya percakapan dengan Setya, Diah mengatakan bahwa Ketua DPR itu hanya menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemandagri Irman.
"Pak Setya Novanto menyampaikan, 'Tolong sampaikan kepada Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya," kata Diah. Namun, Diah mengaku tidak bertemu dengan Irman usai pertemuan tersebut karena tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kemendagri lagi.
Diah menyampaikan pesan tersebut melalui Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ketemu mengajar.
"Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," kata Diah.
Diah Anggraeni memberikan keterangan saksi atas dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek KTP-E.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
