Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Legislator Gerindra: Melawan Pancasila
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid. Foto: DPR RI
MerahPutih.com - Frasa Madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tidak dicantumkan membuat miris para wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid, menegaskan hilangnya frasa Madrasah dalam RUU tersebut bertolak belakang dengan prinsip Pancasila.
Baca Juga
Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Cak Imin: Jangan Abaikan Jasa Ulama
"Melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Madrasah lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa ini yang mayoritas beragama Islam," kata Wachid kepada wartawan, Rabu (30/3).
Wachid mengingatkan, kontribusi lembaga Madrasah terhadap pendidikan bangsa ini sangat vital. Sehingga menurut dia, jika dihilangkan sama saja mencabut ruh karakter bangsa ini.
"Ingat Madrasah merupakan lembaga pendidikan agama. Kalau sampai Madrasah dihapus, arah pendidikan agama akan semakin tidak jelas. Bangsa ini akan di bawa ke mana?,” ujarnya.
Baca Juga
Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini mengajak seluruh anggota komisi VIII DPR agar tidak menyetujui RUU Sisdiknas tersebut.
"Ini DPR RI wajib menolak! Kalau arah perubahan UU Sisdiknas tahun 2003 yang akan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Saya punya keyakinan teman-teman Komisi 8 juga akan menolak, bila Madrasah di hapus," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun kata 'madrasah'. (Pon)
Baca Juga
Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Kata Madrasah Dihilangkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra