Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di salah satu Madrasah Diniyah di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). ANTARA JABAR/Dedhez Anggara
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversi karena diduga tidak mencantumkan frasa 'madrasah' sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mendesak Kemendikbudristek untuk memasukkan Madrasah sebagai bagian tak terpisahkan dari RUU Sisdiknas.
Baca Juga
Hilangnya Kata Madrasah Dalam Revisi UU Sisdiknas Tuai Kontroversi
"Madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. Sejarah Madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan Madrasah dari RUU Sisdiknas," kata Yandri di Jakarta, Selasa (29/3).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, selama frasa madrasah belum masuk maka draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini tidak layak dan karena itu tidak perlu dibahas oleh DPR
"PAN menegaskan 100 persen akan menolak RUU Sisdiknas ini kalau frasa Madrasah tidak ada," tegasnya.
Menurut Yandri, alih-alih menghilangkan seharusnya RUU Sisdiknas justru lebih memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains. Apalagi, sudah banyak madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa.
Baca Juga
Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang "prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," ungkapnya
Karena itu Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) agar sistem pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.
"RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun kata 'madrasah'. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian