Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Maret 2022
Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di salah satu Madrasah Diniyah di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (14/7/2020). ANTARA JABAR/Dedhez Anggara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversi karena diduga tidak mencantumkan frasa 'madrasah' sebagai jenis-jenis pendidikan di Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mendesak Kemendikbudristek untuk memasukkan Madrasah sebagai bagian tak terpisahkan dari RUU Sisdiknas.

Baca Juga

Hilangnya Kata Madrasah Dalam Revisi UU Sisdiknas Tuai Kontroversi

"Madrasah adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. Sejarah Madrasah bahkan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Jadi tidak ada alasan memisahkan Madrasah dari RUU Sisdiknas," kata Yandri di Jakarta, Selasa (29/3).

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Dok/Man
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Dok/Man

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, selama frasa madrasah belum masuk maka draf RUU Sisdiknas yang disusun Kemendikbudristek ini tidak layak dan karena itu tidak perlu dibahas oleh DPR

"PAN menegaskan 100 persen akan menolak RUU Sisdiknas ini kalau frasa Madrasah tidak ada," tegasnya.

Menurut Yandri, alih-alih menghilangkan seharusnya RUU Sisdiknas justru lebih memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan pendidikan agama Islam dan pendidikan sains. Apalagi, sudah banyak madrasah unggulan dengan prestasi yang luar biasa.

Baca Juga

BIN Vaksinasi Pelajar Ponpes dan Madrasah, BG Turun Gunung

Seperti misalnya Madrasah Insan Cendekia yang "prestasinya melampaui sekolah-sekolah umum. Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," ungkapnya

Karena itu Yandri meminta penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) agar sistem pendidikan Indonesia nantinya bisa lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman.

"RUU Sisdiknas ini sangat strategis karena berkaitan dengan ikhtiar kita mempersiapkan generasi masa depan. Sehingga harus terbuka, transparan dan melibatkan banyak pihak untuk memberikan masukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini berlaku (UU Nomor 20 Tahun 2003), madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah. Sementara dalam draf revisi UU Sisdiknas yang beredar, tak ada satu pun kata 'madrasah'. (Pon)

Baca Juga

Kemenag Salurkan Rp 1,3 Triliun Bagi Siswa Madrasah

#Komisi VIII DPR #UU Sisdiknas #DPR RI #Kemendikbudristek #Madrasah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk melindungi warga negara Indonesia yang berada di Iran.
Frengky Aruan - 1 jam, 17 menit lalu
Amerika Serikat dan Iran di Ambang Perang, DPR RI Minta Pemerintah Indonesia Siapkan Evakuasi WNI
Indonesia
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta PPIH menyiapkan pengawasan dan layanan khusus karena 83 persen jemaah haji Indonesia 2026 masuk kategori risiko tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan