Kemenag Salurkan Rp 1,3 Triliun Bagi Siswa Madrasah


Vaksinasi Santri. (Foto: MP/Mauritz)
MerahPutih.com - Kementerian Agama memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah sebesar Rp 1,3 triliun telah cair untuk sekitar 2.005.065 siswa madrasah pada semua jenjan.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani merinci dana sebesar Rp 422.823.150.000 dialokasikan untuk 939.607 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), kemudian Rp 558.814.500.000 dialokasikan untuk 745.086 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sisanya, Rp 320.372.000.000 dialokasikan untuk 320.372 siswa Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga:
Serbuan Vaksinasi COVID-19 Agar Guru Ngaji dan Santri Sehat
Ia memastikan seluruh anggaran bantuan sosial PIP madrasah tahun ini sudah dicairkan dalam dua tahap pencairan. Tahap I dicairkan pada Maret 2021 sebesar Rp 937.418.700.000 untuk 1.803.531 siswa (72 persen), yang terdiri atas 845.321 siswa MI, 685.776 siswa MTs, dan 272.434 siswa MA.
Sementara untuk pencairan tahap II dilakukan pada pertengahan Juli 2021, sebesar Rp364.590.950.000 untuk 201.534 siswa, terdiri atas 94.286 siswa MI, 59.310 siswa MTs, dan 47.938 siswa MA.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M. Isom Yusqi mengatakan, pencairan bantuan dalam dua tahapan ini untuk penerima yang berbeda. Pencairan tahap I diperuntukkan bagi siswa madrasah yang sudah menerima bantuan pada tahun sebelumnya (on going). Sementara pencairan tahap II, khusus bagi penerima baru sesuai usulan madrasah.
Ia menegaskan, pencairan tahap II dalam proses penyaluran dana ke masing-masing rekening siswa oleh bank penyalur. Seluruh siswa yang telah ditetapkan melalui SK Dirjen, dapat melakukan pencairan dan aktivasi rekening di masing-masing bank penyalur yang telah ditunjuk.
"Informasi terkait penyaluran dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah ini dapat diakses pada laman: http://pipmadrasah.kemenag.go.id/e_monev/," kata dia.

PIP merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memberikan layanan dan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang kurang mampu, sehingga dapat menjadi generasi yang unggul, mandiri, dan berprestasi, dan juga menjadi instrumen pemutus rantai kemiskinan.
Pelaksanaan PIP berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 14 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama. (Asp)
Baca Juga:
Kodim 0617 Majalengka Lakukan Vaksinasi Pada Santri
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat

Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Wakapolri Salurkan 220 Paket Sembako ke Biarawati dan Lansia Panti Wreda Griya Tyas Dalem

Jangan Usir Anak-Anak Saat Bermain di Lingkungan Masjid, Bikin Juga Program Buat Anak Muda

Temukan Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji, KPK Telusuri Aliran Duit Biro Travel ke Pejabat Kemenag

Indonesia Lanjutkan Airdrop Bantuan Kemanusian di Jalur Gaza, Tahap 2 Ada 800 Ton Bantuan
