Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Kata Madrasah Dihilangkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Maret 2022
Fraksi PPP Tolak Revisi UU Sisdiknas Jika Kata Madrasah Dihilangkan

Santri. (Foto: Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Tetapi, ajuan ini mendapat penolakan setelah dalam draf UU menghilangkan kata atau frasa madrasah.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, fraksinya akan menolak revisi jika menghilangkan frasa "madrasah" di dalamnya masuk prolegnas prioritas.

"Artinya, tidak ada revisi," kata Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3).

Baca Juga:

Komisi VIII tidak akan Bahas RUU Sisdiknas Jika Frasa Madrasah Hilang

RUU Sidiknas 2022, kata ia, seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003. Saat ini, porsi Madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022.

"Dalam UU Sisdiknas, frasa 'madrasah' telah disebutkan beberapa kali yaitu Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1," ujarnya.

Dia menjelaskan, menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95,1 persen adalah swasta dan negeri hanya 4,9 persen, sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 Siswa,

"Seharusnya Pemerintah harus berterima kasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat pasal 31 UUD 1945," katanya.

Baidowi mengingatkan, pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa “madrasah” jangan dihilangkan.

"Dari info yang didapatkan, dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Menghilangkan “madrasah” dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan," katanya.

PTM. (Foto:Antara)
PTM. (Foto:Antara)

Ia menegaskan, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa.

"Maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang bukan malah dihapus. Selama ini, sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat UU no 20 tahun 2003." katanya.

Ia menegaskan, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, para siswa akan kemana, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah di luar madrasah.

"Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini," katanya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis. (Pon)

Baca Juga:

Hilangnya Kata Madrasah Dalam Revisi UU Sisdiknas Tuai Kontroversi

#Santri #Hari Santri Nasional #Sekolah #UU Sisdiknas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Papua
Pihaknya bakal terus mematangkan pelaksanaan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program strategis nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
4 Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Papua
Indonesia
Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Sekolah Rakyat Tahap 3 Rp 3,95 Triliun
Tambahan anggaran tersebut terdiri dari kebutuhan lanjutan kontrak tahun jamak (multiyears contract) sebesar total Rp 3,35 triliun dan usulan kegiatan baru sebesar Rp 30,98 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Sekolah Rakyat Tahap 3 Rp 3,95 Triliun
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Respons Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Masuk Sekolah, DPR Minta Penjelasan ke Kemendikdasmen
Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen menjelaskan kesiapan implementasi hingga roadmap implementasi instruksi sekolah Indonesia ajarkan Bahasa Prancis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Masuk Sekolah, DPR Minta Penjelasan ke Kemendikdasmen
Indonesia
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP Siang Ini Pukul 13.00 WIB, Semoga Lulus Adik-Adik!
Kemendikdasmen umumkan hasil TKA SD-SMP 2026 pukul 13.00 WIB. Hasil hanya bisa diakses sekolah melalui laman resmi TKA dan akan digunakan untuk SPMB jalur prestasi.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP Siang Ini Pukul 13.00 WIB, Semoga Lulus Adik-Adik!
Indonesia
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Haram Tarik Biaya Apa Pun, Termasuk SPMB
Ada sebanyak 103 sekolah swasta yang masuk dalam program sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Haram Tarik Biaya Apa Pun, Termasuk SPMB
Indonesia
Mata Pelajaran Buat Tes Kemampuan Akademik Ditambah Tahun 2027, Soal Daerah Belum
menyiapkan framework pengembangan soal TKA untuk mata pelajaran IPA dan Bahasa Inggris secara bertahap.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Mata Pelajaran Buat Tes Kemampuan Akademik Ditambah Tahun 2027, Soal Daerah Belum
Indonesia
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
MPR RI memastikan, bahwa juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar tidak dilibatkan lagi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
MPR Pastikan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar di Kalbar tak Dilibatkan Lagi
Indonesia
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Atap kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen ambruk pada Selasa (12/5). Sebanyak delapan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Bagikan