MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT) sebagai tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspemkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, JHT pernah menemui dua tersangka Jiwasraya lainnya yakni mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (SYH).
Baca Juga
"Kemudian melakukan pemaparan bagaimana caranya kondisi keuangan pada PT Jiwasraya itu yang memburuk supaya diperbaiki dengan menjual saham-saham yang dibeli di Grup PT MIG atau Maxima Integra Grup," katanya kepada wartawandi Kejagung, Kamis (6/2).
JHT, menurut Hari, juga sudah pernah diperiksa sebelumnya sebagai saksi. Hari mengatakan, keterlibatan JHT dalam mengarahkan PT Jiwasraya membeli saham itulah yang diduga penyidik Jampidsus Kejagung sebagai tindak pidana.
"Bagaimana cara mengalihkan saham yang di grup MIG tadi dilarikan ke reksadana dan sebagainya yang diduga itu melawan hukum," ujarnya.
Kejagung menduga JHT melakukan tindak pidana bersama tersangka HP dan SYH. Detailnya akan diuraikan lebih lanjut dalam penyidikan.
"Intinya adalah tersangka bersama dengan HP dan SYH yang telah mengetahui kondisi keuangan MIG, ini saham sdh tidak bisa dikembangkan, kemudian diatur sedemikian rupa," katanya.
Baca Juga
Fadli Zon Dukung Pembentukan Pansus Agar Bisa Investigasi Permasalahan Jiwasraya
Sementara itu, Jaksa juga mengumumkan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) berupa 41 kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Surat persetujuan penyitaan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat tersebut diterima penyidik Kejaksaan Agung dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020.
Penyidik menduga 41 kamar di Apartemen South Hills itu terkait dengan dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah aset milik Benny Tjokro di beberapa tempat.
Jaksa masih menelusuri nilai kamar atau harga sewa 41 kamar South Hills itu. Kejaksaan akan meminta bantuan penaksir nilai properti (appraisal) untuk menilai aset tersebut.
Hari Setiyono mengatakan aset berupa 41 kamar apartemen tersebut berpotensi digunakan sebagai sumber dana untuk ganti rugi nasabah.
"Penyidik memilah dulu hasil penggeledahan yang ada kaitannya dengan kejahatan. Setelah itu baru meminta persetujuan penyitaan," ucap Hari.
JHT menambah panjang nama tersangka yang lima sebelumnya ditetapkan yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
Baca Juga
Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Lima tersangka pertama dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)