Dicecar Jaksa KPK, Miryam Haryani Cuma Jawab Lupa
Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)
MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku pernah melakukan pertemuan non-dinas dengan politisi Golkar Markus Nari. Namun ia membantah pertemuan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Miryam mengklaim pertemuannya dengan Markus hanua sekadar meminta bantuan membuat desain dan rancangan untuk kantor dan usaha Miryam di Mampang, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari
Sepengetahuan terpidana memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP itu, Markus memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil, sehingga dirasa cocok dimintai referensi.
Jaksa kemudian mengonfirmasi waktu pertemuan apakah dilakukan sebelum atau sesudah Miryam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun, mantan politikus Hanura itu mengaku lupa.
"Kedatangan terdakwa (Markus Nari) itu sebelum atau sesudah (Miryam) jadi saksi Irman?" tanya jaksa, Selasa (9/10).
"Lupa," jawab Miryam.
Baca Juga
Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP
Jawaban serupa diucapkan Miryam saat jaksa penuntut umum menanyakan apakah pernah bertemu Markus di kantor advokat Elza Syarief. Miryam tak membantah sering mendatangi kantor Elza, hanya saja ia mengaku lupa ada tidaknya Markus di sana.
"Lupa," ucap Miryam.
Diketahui status Markus sebagai terdakwa lantaran jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 1,4 juta dari proyek e-KTP.
Sementara Miryam telah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana karwna dianggap terbukti memberikan keterangan tidak benar selama proses persidangan. Miryam mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari Novel Baswedan.
Baca Juga
KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?
Miryam saat ini tengah menjalani masa hukumannya penjara selama 5 tahun di Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu. (Pon)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura