Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Agustus 2019
Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri sebesar USD 1,4 juta dari pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Politikus Golkar itu disebut terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Dalam surat dakwaan, Markus disebut ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013. Pada awal 2012, Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, yaitu Rp 1,04 triliun.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO)
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO)

Kemudian, Markus menemui Irman yang saat itu memjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada awalnya, Markus meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar. Irman kemudian menghubungi Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri, agar segera memenuhi permintaan tersebut.

Selanjutnya, tiga hari pasca pertemuan tersebut, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, untuk bertemu. Sugiharto meminta Anang uang Rp 5 miliar tersebut.

"Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," ungkap jaksa.

Selain itu, Markus Nari juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Jaksa menilai, Markus meminta Miryam S Haryani selaku mantan anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang kasus e-KTP.

Baca Juga: KPK Bidik Markus Nari Lewat Mantan Sopirnya

"Terdakwa sengaja membujuk orang lain untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," ucap Jaksa Burhanudin.

Terdakwa meminta Anton Tofik selaku orang kepercayaan Markus untuk datang ke kantor Elza Syarif yang merupakan pengacara dari Miryam S Haryani. Sebab dalam BAP Miryam, Markus disebut menerima USD 400 ribu.

Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Markus meminta agar Miryam dapatmencabut keterangannya di sidang pengadilan yang menyatakan terdakwa menerima sejumlah uang dalam perkara e-KTP.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga: Politikus Golkar Markus Nari Segera Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan