Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Agustus 2019
Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Memperkaya Diri 1,4 Juta Dolar AS dari Proyek e-KTP

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Markus Nari didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri sebesar USD 1,4 juta dari pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Politikus Golkar itu disebut terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga: Tersangka Korupsi e-KTP Markus Nari Akhirnya Ditahan KPK

Dalam surat dakwaan, Markus disebut ikut memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013. Pada awal 2012, Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, yaitu Rp 1,04 triliun.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO)
Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (ANTARA FOTO)

Kemudian, Markus menemui Irman yang saat itu memjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada awalnya, Markus meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp 5 miliar. Irman kemudian menghubungi Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri, agar segera memenuhi permintaan tersebut.

Selanjutnya, tiga hari pasca pertemuan tersebut, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium proyek, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, untuk bertemu. Sugiharto meminta Anang uang Rp 5 miliar tersebut.

"Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD 400.000," ungkap jaksa.

Selain itu, Markus Nari juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Jaksa menilai, Markus meminta Miryam S Haryani selaku mantan anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang kasus e-KTP.

Baca Juga: KPK Bidik Markus Nari Lewat Mantan Sopirnya

"Terdakwa sengaja membujuk orang lain untuk tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," ucap Jaksa Burhanudin.

Terdakwa meminta Anton Tofik selaku orang kepercayaan Markus untuk datang ke kantor Elza Syarif yang merupakan pengacara dari Miryam S Haryani. Sebab dalam BAP Miryam, Markus disebut menerima USD 400 ribu.

Pada 17 Maret 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Markus meminta agar Miryam dapatmencabut keterangannya di sidang pengadilan yang menyatakan terdakwa menerima sejumlah uang dalam perkara e-KTP.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga: Politikus Golkar Markus Nari Segera Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - 11 menit lalu
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - 30 menit lalu
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Kepada media, Wali Kota Bandung Farhan mengaku terakhir kali bertemu ketika Erwin hendak berangkat umrah beberapa pekan lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Gubernur Jabar KDM merespons penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Bandung. Tegaskan proses hukum harus dihormati.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bagikan