KPK Bakal Ungkap Sosok Tersangka Baru Kasus e-KTP, Siapa Dia?


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lembaga antirasuah disebut telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.
Baca Juga: Pimpinan KPK Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP
"Ada birokrasi dan ada swasta," kata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Beredar informasi terdapat dua orang yang menyandang status tersangka baru dari pengembangan megakorupsi ini. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Alex menyebut terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Kalau tidak salah malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," ujar Alex.
Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka. Alex berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi yang telah menjerat eka Ketua DPR Setya Novanto itu melalui konferensi pers.
"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," pungkas Alex.
Baca Juga: KPK Garap Eks Menteri SBY Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Delapan orang yang sudah dijerat KPK, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari.
Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.(Pon)
Baca Juga: Politikus Golkar Markus Nari Segera Jalani Sidang Perdana Kasus e-KTP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
