Headline

Buya Syafii Minta DPR Hindari Pragmatisme Politik dalam Memilih Capim KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Agustus 2019
 Buya Syafii Minta DPR Hindari Pragmatisme Politik dalam Memilih Capim KPK

Buya Syafii (tengah) dalam dialog publik di KPK, Rabu (28/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif alias Buya Syafii meminta Komisi III DPR memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V yang berintegritas dan memiliki semangat dalam pemberantasan praktik rasuah.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini berharap para wakil rakyat di Senayan tidak memilih pimpinan lembaga antirasuah berdasarkan kepentingan politik.

Baca Juga:

KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

“Saya berharap Komisi III itu jangan memilih berdasarkan pragmatisme politik. Tapi betul-betul untuk memperbaiki negeri ini,” kata Buya Syafii dalam diskusi bertajuk 'Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK', Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8).

Buya Syafii meminta DPR agar selektif dalam memilih Pimpinan KPK
Buya Syafii berharap DPR hindari pragmatisme dalam memilih pimpinan KPK (Foto: antaranews)

Menurut Buya Syafii, saat ini praktik korupsi sudah menjadi momok bagi Indonesia. Apalagi, sejak KPK berdiri sudah lebih dari 1.000 koruptor yang ditangkap dan diadili, tapi korupsi masih mengakar.

“Saya katakan sudah seperti narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri!

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini mengajak semua elemen, khususnya DPR dan panitia seleksi Capim KPK untuk sama-sama menjaga marwah KPK. Pimpinan KPK terpilih nanti diharapkan orang-orang yang memiliki integritas.

Terpenting, komisioner KPK jilid V terpilih kompak memerangi tindak pidana korupsi. Buya ingin semua pihak melindungi Lembaga Superbody dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

“Harus dicari skala prioritas dalam penanganan, penindakan iya tapi pencegahan juga. Saya rasa itu, apapun juga lembaga ini wajib kita pertahankan dan jaga bersama,” tutup Buya Syafii.(Pon)

Baca Juga:

Praktisi Hukum Duga Isu LHKPN Digunakan untuk Habisi Capim KPK dari Polri

#Buya Syafii Maarif # Ahmad Syafii Maarif #Capim KPK #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Komisi III DPR memanggil Kapolresta dan Kajati Sleman untuk mendalami penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Bagikan