Headline

Buya Syafii Minta DPR Hindari Pragmatisme Politik dalam Memilih Capim KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 28 Agustus 2019
 Buya Syafii Minta DPR Hindari Pragmatisme Politik dalam Memilih Capim KPK

Buya Syafii (tengah) dalam dialog publik di KPK, Rabu (28/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Cendekiawan Muslim Ahmad Syafii Maarif alias Buya Syafii meminta Komisi III DPR memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V yang berintegritas dan memiliki semangat dalam pemberantasan praktik rasuah.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini berharap para wakil rakyat di Senayan tidak memilih pimpinan lembaga antirasuah berdasarkan kepentingan politik.

Baca Juga:

KPK Bantah Pernyataan Irjen Firli Bahuri Terkait Pelanggaran Etik

“Saya berharap Komisi III itu jangan memilih berdasarkan pragmatisme politik. Tapi betul-betul untuk memperbaiki negeri ini,” kata Buya Syafii dalam diskusi bertajuk 'Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK', Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8).

Buya Syafii meminta DPR agar selektif dalam memilih Pimpinan KPK
Buya Syafii berharap DPR hindari pragmatisme dalam memilih pimpinan KPK (Foto: antaranews)

Menurut Buya Syafii, saat ini praktik korupsi sudah menjadi momok bagi Indonesia. Apalagi, sejak KPK berdiri sudah lebih dari 1.000 koruptor yang ditangkap dan diadili, tapi korupsi masih mengakar.

“Saya katakan sudah seperti narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:

Dicecar Pansel Soal Terima Gratifikasi, Irjen Firli: Saya Masih Punya Harga Diri!

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini mengajak semua elemen, khususnya DPR dan panitia seleksi Capim KPK untuk sama-sama menjaga marwah KPK. Pimpinan KPK terpilih nanti diharapkan orang-orang yang memiliki integritas.

Terpenting, komisioner KPK jilid V terpilih kompak memerangi tindak pidana korupsi. Buya ingin semua pihak melindungi Lembaga Superbody dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.

“Harus dicari skala prioritas dalam penanganan, penindakan iya tapi pencegahan juga. Saya rasa itu, apapun juga lembaga ini wajib kita pertahankan dan jaga bersama,” tutup Buya Syafii.(Pon)

Baca Juga:

Praktisi Hukum Duga Isu LHKPN Digunakan untuk Habisi Capim KPK dari Polri

#Buya Syafii Maarif # Ahmad Syafii Maarif #Capim KPK #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Bagikan