Agun Gunandjar Akui Makan Bareng Andi Narogong di Fraksi Golkar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Maret 2017
Agun Gunandjar Akui Makan Bareng Andi Narogong di Fraksi Golkar

Andi Agustinus Narogong (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan di gedung KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pernah melihat sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong saat acara makan siang di ruang Fraksi Golkar, gedung DPR. Namun, Agun mengaku tak mengenal sama sekali dengan Andi Narogong.

Agun bersaksi bersama dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Saat dicecar salah satu anggota Majelis Hakim soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Andi Narogong, Agun mengklaim mengetahui salah satu tersangka e-KTP itu dari rekannya sesama anggota Fraksi Golkar.

"Saya ragu, pak. Setiap hari Jumat kita ada makan siang. Lalu saya bertanya ke orang (yang ada di sana) siapa itu? Dijawab Andi Agustinus," tutur Agun menceritakan dirinya melihat Andi Narogong, saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Hakim pun menekankan, apakah orang yang dilihat Agun dalam acara makan siang Fraksi Golkar itu, lantaran masih ragu, mirip dengan Andi yang sudah mendekam di Rutan KPK. "Mirip," singkat Agun menjawab pertanyaan hakim.

Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu, saat proyek ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Setnov sendiri sudah mengakui bila dirinya mengenal Andi. Setya mengaku pernah menjalin bisnis dengan Andi, dalam pemesanan sablon baju untuk Partai Golkar.

"Ya kalau Andi saya pernah ketemu. (Pertemuan) itu dalam kapasitas jual-beli kaos waktu saya selaku bendahara umum (partai Golkar)," ujar Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam rentetan penganggaran proyek e-KTP di dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi dan Setnov sempat beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas persiapan proyek ambisius itu. Pertemuan di antaranya dilakukan di Hotel Gran Melia Jakarta hingga di ruangan Setnov.

Bahkan masih dalam surat dakwaan, Andi dan Setnov bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, akan dibagi-bagi kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri dan perusahaan pemenang tender.

Agun Gunandjar sendiri dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang hasi korupsi e-TPK. Mantan Ketua Komisi II DPR itu disebut menerima US$1.047.000.

Agun membantah bahwa dirinya menerima uang haram e-KTP ketika ditanya salah satu anggota Majelis Hakim. Ia juga menyebut tak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang yang tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut. "Tidak (terima). Saya tidak tahu," tandasnya.

Berita terkait kasus mega korupsi e-KTP baca juga di: Sidang E-KTP, Miryam Haryani Batal Dikonfrontir Dengan Penyidik KPK

#Korupsi E-KTP #Golkar #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Bagikan