Agun Gunandjar Akui Makan Bareng Andi Narogong di Fraksi Golkar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 30 Maret 2017
Agun Gunandjar Akui Makan Bareng Andi Narogong di Fraksi Golkar

Andi Agustinus Narogong (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan di gedung KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pernah melihat sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong saat acara makan siang di ruang Fraksi Golkar, gedung DPR. Namun, Agun mengaku tak mengenal sama sekali dengan Andi Narogong.

Agun bersaksi bersama dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Saat dicecar salah satu anggota Majelis Hakim soal keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Andi Narogong, Agun mengklaim mengetahui salah satu tersangka e-KTP itu dari rekannya sesama anggota Fraksi Golkar.

"Saya ragu, pak. Setiap hari Jumat kita ada makan siang. Lalu saya bertanya ke orang (yang ada di sana) siapa itu? Dijawab Andi Agustinus," tutur Agun menceritakan dirinya melihat Andi Narogong, saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Hakim pun menekankan, apakah orang yang dilihat Agun dalam acara makan siang Fraksi Golkar itu, lantaran masih ragu, mirip dengan Andi yang sudah mendekam di Rutan KPK. "Mirip," singkat Agun menjawab pertanyaan hakim.

Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu, saat proyek ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Setnov sendiri sudah mengakui bila dirinya mengenal Andi. Setya mengaku pernah menjalin bisnis dengan Andi, dalam pemesanan sablon baju untuk Partai Golkar.

"Ya kalau Andi saya pernah ketemu. (Pertemuan) itu dalam kapasitas jual-beli kaos waktu saya selaku bendahara umum (partai Golkar)," ujar Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam rentetan penganggaran proyek e-KTP di dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi dan Setnov sempat beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas persiapan proyek ambisius itu. Pertemuan di antaranya dilakukan di Hotel Gran Melia Jakarta hingga di ruangan Setnov.

Bahkan masih dalam surat dakwaan, Andi dan Setnov bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, akan dibagi-bagi kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri dan perusahaan pemenang tender.

Agun Gunandjar sendiri dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima uang hasi korupsi e-TPK. Mantan Ketua Komisi II DPR itu disebut menerima US$1.047.000.

Agun membantah bahwa dirinya menerima uang haram e-KTP ketika ditanya salah satu anggota Majelis Hakim. Ia juga menyebut tak tahu menahu mengenai bagi-bagi uang yang tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto tersebut. "Tidak (terima). Saya tidak tahu," tandasnya.

Berita terkait kasus mega korupsi e-KTP baca juga di: Sidang E-KTP, Miryam Haryani Batal Dikonfrontir Dengan Penyidik KPK

#Korupsi E-KTP #Golkar #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan