KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Kasus e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Maret 2017
KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Baru Kasus e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Andi diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga memenuhi klausul untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita sudah menerbitkan sprindik baru. Hari ini KPK melakukan beberapa kegiatan penyidikan, mulai dari pengeledahan di tiga lokasi di Cibubur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3).

Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait penangkapan terhadap Andi Narogong, Kamis (23/3) siang tadi di kawasan Jakarta Selatan. Pasalnya, saat ini tim masih berada di lapangan.

"Yang kedua, penyidik KPK juga sudah melakukan penangkapan terhadap AA menjelang siang ini, dan kami masih melakukan pemeriksaan. Kita diberikan waktu oleh undang-undang maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar mantan peneliti ICW ini.

Febri juga mengungkapkan bahwa alasan penangkapan terhadap pengusaha yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto ini merupakan kebutuhan penyidikan dan sudah sesuai dengan ketentuam hukum acara bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi.

"Sehingga kita butuh melakukan penangkapan segera dan melakukan pemeriksaan. Secara paralel, hari ini juga kita melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur. Ini untuk kebutuhan penyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," pungkas Febri.

Andi merupakan penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal ini, ia merupakan pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan dalam proyek yang dijalankan oleh Kemendagri.‎ Ia pun disepakati untuk menjalani proyek e-KTP ini.‎ (Pon)

Berita terkait saksi Haryani dalam sidang kasus e-KTP baca juga: Mengaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Haryani Menangis Di Sidang E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Praktik suap kini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional seperti pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Indonesia
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
KPK mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemeriksaan LHKPN pada 2025. Ribuan pejabat dinilai dengan sistem skor dan bendera merah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Indonesia
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Ketua KPK mengungkap lembaganya melakukan 11 OTT dan menangani 48 perkara penyuapan atau gratifikasi sepanjang tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Indonesia
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
KPK telah mengembalikan aset korupsi senilai Rp 1,53 triliun ke kas negara. KPK kini terus mengoptimalkan asset recovery.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK untuk membahas evaluasi anggaran dan rencana kerja tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Bagikan