Ade Komarudin dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 03 Juli 2017
Ade Komarudin dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK

Ketua DPR Ade Komarudin menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa mantan Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) dan istrinya Netty Marliza setelah keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

Sedianya mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kita rencanakan hari ini diperiksa tiga saksi. Namun, ada dua saksi yang tidak datang yaitu Ade Komarudin dan Netty Marliza," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Menurut Febri, politisi Partai Golkar tersebut telah menyampaikan berhalangan hadir kepada penyidik karena sedang berada di luar Jakarta saat ini.

Febri mengatakan, bahwa pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa Akom itu atas ketidakhadirannya pada hari ini.

"Nanti kita akan informasikan lebih lanjut, tentu kita akan lakukan pemeriksaan, kita akan jadwalkan ulang," ucapnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, pemeriksaan Akom untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.

Di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima Rp1 miliar dari Irman atas kasus e-KTP ini. Namun, Akom telah membantah tudingan Irman tersebut. Saat proyek e-KTP dibahas, Akom merupakan sekretaris Fraksi Golkar. (Pon)

Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di: Akom Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

#Korupsi E-KTP #Ade Komarudin #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Bagikan