Ade Komarudin dan Istrinya Mangkir dari Panggilan KPK


Ketua DPR Ade Komarudin menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11). (Foto: MerahPutih/John Abimanyu)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa mantan Ketua DPR, Ade Komarudin (Akom) dan istrinya Netty Marliza setelah keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
Sedianya mereka berdua bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kita rencanakan hari ini diperiksa tiga saksi. Namun, ada dua saksi yang tidak datang yaitu Ade Komarudin dan Netty Marliza," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Menurut Febri, politisi Partai Golkar tersebut telah menyampaikan berhalangan hadir kepada penyidik karena sedang berada di luar Jakarta saat ini.
Febri mengatakan, bahwa pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa Akom itu atas ketidakhadirannya pada hari ini.
"Nanti kita akan informasikan lebih lanjut, tentu kita akan lakukan pemeriksaan, kita akan jadwalkan ulang," ucapnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, pemeriksaan Akom untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Tiga tersangka tersebut adalah dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua tersangka mantan pejabat Kemendagri tersebut sudah masuk ke dalam proses persidangan. Sementara untuk tersangka Andi Narogong, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi sebelumnya nantinya diserahkan ke pengadilan.
Di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut menerima Rp1 miliar dari Irman atas kasus e-KTP ini. Namun, Akom telah membantah tudingan Irman tersebut. Saat proyek e-KTP dibahas, Akom merupakan sekretaris Fraksi Golkar. (Pon)
Baca juga berita lain terkait korupsi e-KTP di: Akom Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
