Andi Narogong Beberkan Hubungannya dengan Setya Novanto

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 29 Mei 2017
Andi Narogong Beberkan Hubungannya dengan Setya Novanto

Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

Pengusaha Andi Narogong mengakui pernah dua kali bertemu dengan Ketua DPR saat ini Setya Novanto (Setnov). Namun, Andi membantah mengatur anggaran pengadaan KTP-Elektronik seperti dalam dakwaan.

"Saya kenal dengan Pak Setnov untuk urusan kaus pemilu sekitar tahun 2009, waktu itu Pak Setnov mau pesan kaos-kaos dan atribut kampanye," kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/5).

Andi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Saya dikenalkan ke Pak Setnov dari orang yang mencari ke pabrik saya untuk atribut kampanye. Orang itu mengatakan Golkar sedang mencari kaos atribut, besoknya saya dibawa ke kafe Tbox. Orang itu namanya pak Herman," tambah Andi.

Namun, Andi tidak tahu apakah Herman juga pengurus Golkar atau bukan.

"Pertemuan dua kali, yang kedua juga di TBox untuk mengurus kaos tapi tidak terjadi transaksi karena kaos yang saya tawarkan harganya cukup tinggi, spesifikasi saya biasa untuk pemerintah, karena beliau mau dalam jumlah banyak dan murah karena untuk partai maka ada opsi impor barang dari China tapi tidak boleh impor barang jadi tidak ada yang mendapat," ungkap ANdi.

Andi pun membantah ada pertemuan di Hotel Grand Melia yang dihadiri dirinya, Irman, Sugiharto, sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini dan Setnov dimana Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E seperti dalam dakwaan.

Andi juga mengaku tidak pernah datang ke rumah Setnov datang ke rumah Setnov di Jalan Wijaya 13 maupun ke kantor Setnov di Equity Building, SCBD bersama dengan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos untuk membicarakan komitmen KTP-E.

Andi hanya mengaku beberapa kali ke gedung DPR untuk menemui kenalannya yang lain yaitu mantan anggota DPR fraksi Demokrat saat itu Ignatius Mulyono dan anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Mustoko Weni.

Ia juga membantah pernah ikut makan siang di ruang fraksi Partai Golkar lantai 12.

"Tidak pernah ikut," tegas Andi Andi juga membantah keterangan mantan Ketua Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap yang mengatakan kenal Andi karena dikenalkan oleh Setnov.

"Saya tahu Pak Chaeruman karena dikenalkan sama Pak Mulyono, waktu mau ke ruangan Pak Mulyono lalu dikenalkan 'Ini ketua Komisi II kami'," ungkap Andi.

"Kemarin Chaeruman mengatakan kenal saudara karena dikenalkan dari Setnov, yang benar yang mana?" tanya jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

"Seperti keterangan saya," jawab Andi.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-E yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

Sumber: ANTARA

#Andi Narogong #KTP EL #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan