Beda Kesaksian Akom dan Setnov di Sidang Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 April 2017
Beda Kesaksian Akom dan Setnov di Sidang Korupsi e-KTP

Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari (kiri) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah menghadirkan Anas Urbaningrum dan Setya Novanto (Setnov), pihak jaksa kemudian menghadirkan mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).

Di sidang itu, majelis hakim mencecar Akom dengan pertanyaan seputar hubungannya dengan Setnov.

"Hanya hubungan kerja sesama kader Partai Golkar," kata Akom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Melanjutkan pertanyaan, Hakim Ketua Jhon Butarbutar mengatakan apakah saudara Setnov pernah berbicara soal e-KTP dengan saudara?

"Terkait soal e-KTP, pernah dia bilang, kalau Golkar aman, waktu itu di rumah saya," ungkap Akom.

Hakim kembali bertanya, apa maksudnya "aman".

"Saya positif saja, yang dimaksud aman artinya Golkar tidak terima uang e-KTP," jawabnya.

Berbeda dengan keterangan Setnov sebelumnya yang mengatakan tidak pernah berbicara soal e-KTP.

Namun, ia tidak menampik kerap ke rumah Akom usai berkantor di DPR.

"Saya memang sering ke rumah Akom. Biasanya malam hari setelah kegiatan. Kita berbicara soal partai saja," kata Setnov dalam sidang.

"Apakah pernah ngomong soal e-KTP?" tanya hakim lagi.

"Tidak pernah, hanya masalah partai saja," jawab Setnov.

Seperti yang tertulis dalam dakwaan tersangka korupsi e-KTP, Partai Golkar disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp150 miliar dan ini merupakan yang terbesar bila dibandingkan dengan "jatah" partai lainnya. (Fdi)

Berita terkini kasus mega korupasi e-KTP baca juga di: Dugaan Korupsi E-KTP, Anas Urbaningrum Tawarkan Jadi Justice Collaborator?

#Korupsi E-KTP #Ade Komarudin #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan