Beda Kesaksian Akom dan Setnov di Sidang Korupsi e-KTP


Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari (kiri) bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah menghadirkan Anas Urbaningrum dan Setya Novanto (Setnov), pihak jaksa kemudian menghadirkan mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).
Di sidang itu, majelis hakim mencecar Akom dengan pertanyaan seputar hubungannya dengan Setnov.
"Hanya hubungan kerja sesama kader Partai Golkar," kata Akom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Melanjutkan pertanyaan, Hakim Ketua Jhon Butarbutar mengatakan apakah saudara Setnov pernah berbicara soal e-KTP dengan saudara?
"Terkait soal e-KTP, pernah dia bilang, kalau Golkar aman, waktu itu di rumah saya," ungkap Akom.
Hakim kembali bertanya, apa maksudnya "aman".
"Saya positif saja, yang dimaksud aman artinya Golkar tidak terima uang e-KTP," jawabnya.
Berbeda dengan keterangan Setnov sebelumnya yang mengatakan tidak pernah berbicara soal e-KTP.
Namun, ia tidak menampik kerap ke rumah Akom usai berkantor di DPR.
"Saya memang sering ke rumah Akom. Biasanya malam hari setelah kegiatan. Kita berbicara soal partai saja," kata Setnov dalam sidang.
"Apakah pernah ngomong soal e-KTP?" tanya hakim lagi.
"Tidak pernah, hanya masalah partai saja," jawab Setnov.
Seperti yang tertulis dalam dakwaan tersangka korupsi e-KTP, Partai Golkar disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar Rp150 miliar dan ini merupakan yang terbesar bila dibandingkan dengan "jatah" partai lainnya. (Fdi)
Berita terkini kasus mega korupasi e-KTP baca juga di: Dugaan Korupsi E-KTP, Anas Urbaningrum Tawarkan Jadi Justice Collaborator?
Bagikan
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
