Akom Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
Akom Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Ade Komarudin (tengah) (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang karib disapa Akom itu, sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Akom atas ketidakhadirannya pada hari ini.

"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Febri mengaku, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran politikus Partai Golkar itu. Ia menyatakan pemeriksaan Akom ini untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2.3 triliun ini.

"Tentu masih terus kita dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu. Tapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana e-KTP," katanya.

Menurutnya, pihaknya tak akan berhenti pada penetapan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama besar ini.

"Kita tidak hanya berhenti pada tersangka AA. Kita juga tidak akan berhenti pada dua tersangka baru terkait dengan kasus yang masih ada hubungan dengan e-KTP, yakni MSH dan MN," tandasnya.

Seperti diketahui, Akom disebut menerima Rp1 miliar dari Irman atas kasus e-KTP ini. Namun, Akom telah membantah tudingan Irman tersebut. Saat proyek e-KTP dibahas, Akom merupakan sekretaris Fraksi Golkar.

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Ade Komarudin Bantah Terlibat Korupsi Dana Proyek E-KTP

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - 55 menit lalu
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan