Akom Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
Akom Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

Ade Komarudin (tengah) (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Ketua DPR, Ade Komarudin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang karib disapa Akom itu, sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Akom atas ketidakhadirannya pada hari ini.

"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Febri mengaku, pihaknya belum mengetahui alasan ketidakhadiran politikus Partai Golkar itu. Ia menyatakan pemeriksaan Akom ini untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2.3 triliun ini.

"Tentu masih terus kita dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu. Tapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana e-KTP," katanya.

Menurutnya, pihaknya tak akan berhenti pada penetapan Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama besar ini.

"Kita tidak hanya berhenti pada tersangka AA. Kita juga tidak akan berhenti pada dua tersangka baru terkait dengan kasus yang masih ada hubungan dengan e-KTP, yakni MSH dan MN," tandasnya.

Seperti diketahui, Akom disebut menerima Rp1 miliar dari Irman atas kasus e-KTP ini. Namun, Akom telah membantah tudingan Irman tersebut. Saat proyek e-KTP dibahas, Akom merupakan sekretaris Fraksi Golkar.

Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Ade Komarudin Bantah Terlibat Korupsi Dana Proyek E-KTP

#Kasus Korupsi #Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan