Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

YLBHI Beri Catatan Khusus untuk HUT ke-73 Polri

Andika Pratama - Senin, 01 Juli 2019

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberi sejumlah catatan dalam memperingati HUT Polri atau hari jadi Bhayangkara ke-73, Senin (1/7).

Berdasar catatan YLBHI, masih banyak cacat yang dilakukan kepolisian ketika menangani perkara, di antaranya melakukan penyiksaan selama proses penyidikan, penangkapan sewenang-wenang, menunda pengusutan terhadap suatu kasus, hingga hak penasihat hukum yang dibatasi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Era Purnamasari mengungkapkan pihaknya telah menerima sebanyak 115 laporan dari masyarakat sejak 2016 hingga 2019 terkait kelalaian polisi ketika menangani suatu kasus.

BACA JUGA: Motif Polisi Belum Mau Bongkar Pagar Berduri Sekeliling KPU

"Dari 115 itu, paling banyak terjadi tentang penyiksaan saat proses penyidikan," kata Era dalam acara 'Catatan YLBHI di Hari Bhayangkara ke 73' di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (1/6).

Menurut Era polisi masih memakai cara lama dalam mengusut suatu kasus. Korps Bhayangkara masih menghalalkan segala cara dalam mengusut kasus. Salah satunya dengan menyiksa tersangka hingga mendapatkan sebuah pengakuan.

"Polisi untuk menggali informasi pengakuan, melakukan penyiksaan fisik, psikis," ungkap dia.

Era menyebut kasus penyiksaan itu banyak terjadi saat penyidikan di tingkat polsek, polres, sampai polda. Dari catatan YLBHI, memang tidak terdapat laporan penyiksaan terjadi di tingkat Mabes Polri.

"Tidak berarti juga Mabes Polri bebas dari perilaku penyiksaan. Banyak kasus penyiksaan dilaporkan. Namun, Mabes Polri tutup mata," tegasnya.

Padahal, menurut Era, kepolisian tidak perlu mencari pengakuan untuk membawa seseorang ke meja hijau. Namun, pola pengakuan masih terus diandalkan kepolisian hingga saat ini.

Selain itu, lanjut dia, terjadi pola yang berulang di kepolisian untuk menunda penuntasan sebuah kasus. Terutama, kasus yang berkaitan dengan korban yang berasal dari kaum minoritas dan penegak Hak Asasi Manusia (HAM).

Petugas kepolisian

BACA JUGA: Catat Nih! Profil dan Rekam Jejak 9 Jenderal Polri yang Ikut Seleksi Capim KPK

"Salah satunya untuk kasus Novel Baswedan. Sampai saat ini kasus itu belum diketahui penyelesaiannya," jelas dia.

Kemudian, polisi masih melakukan pembatasan ke kuasa hukum tersangka. Bahkan, dalam beberapa kasus kecil, polisi tidak memberikan tersangka untuk didampingi kuasa hukum. "Polisi hanya menunjuk pengacara yang ditunjuk sendiri untuk formalitas," pungkas Era. (Pon)

Baca Artikel Asli