YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta DPR RI menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang membuka peluang TNI bertindak sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum.
Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, pasal tersebut membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
"Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI," kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga:
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.
Isnur menegaskan, ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana umum.
Baca juga:
4 Hal Yang Disorot YLBHI Terkait Revisi UU TNI Selain Bertentangan Dengan Reformasi
Ia juga menilai, pasal tersebut bisa berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika TNI dijadikan penyidik dalam pidana umum.
"Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka," sambungnya.
Isnur menuturkan, kewenangan penyidikan tindak pidana seharusnya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman