YLBHI Minta DPR Hapus Pasal RKUHAP yang Beri Kewenangan TNI Jadi Penyidik Sipil
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta DPR RI menghapus ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang membuka peluang TNI bertindak sebagai penyidik dalam kasus tindak pidana umum.
Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, pasal tersebut membuka peluang untuk TNI memiliki kewenangan yang lebih luas serta mengembalikan praktik dwifungsi TNI.
"Pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI," kata Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga:
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), membuka ruang bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa.
Isnur menegaskan, ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana umum.
Baca juga:
4 Hal Yang Disorot YLBHI Terkait Revisi UU TNI Selain Bertentangan Dengan Reformasi
Ia juga menilai, pasal tersebut bisa berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) jika TNI dijadikan penyidik dalam pidana umum.
"Pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka," sambungnya.
Isnur menuturkan, kewenangan penyidikan tindak pidana seharusnya hanya menjadi kewenangan penyidik sipil. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Minta RI Aktif dan Kritis di Board of Peace
Komisi I DPR Kecam Serangan Israel ke Gaza, Singgung Peran Board of Peace
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Cegah Virus Nipah, DPR Dorong Kampanye Digital Protokol Kesehatan
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia