Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Pemakaman Driver Ojol Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Korban Lindas Mobil Rantis Brimob di TPU Karet Bivak. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat secara nasional selama aksi demonstrasi yang terjadi sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu terdapat 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal.
YLBHI juga menilai tindakan aparat gabungan TNI dan Polri telah melampaui fungsi pengamanan dan mengarah terhadap tindakan respresif selama terjadi demonstrasi pekan lalu.
"Penangkapan, penyerbuan, dan penembakan gas air mata yang terjadi di dalam kampus, serta pengerahan tentara dalam patroli sudah menunjukkan bahwa aparat tidak lagi bergerak untuk mengamankan jalannya aksi, namun sudah mengarah pada represi sistematis," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur, dalam keterangannya kepada media, dikutip Rabu (3/9).
Baca juga:
Isnur menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap. Menurut dia, pengacara publik dari LBH-YLBHI dihalang-halangi untuk memberikan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditahan.
"Ini telah melanggar Pasal 28G UUD 1945 yang secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," ungkapnya.
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok. Langkah pembatasan fitur Live TikTok itu juga dinilai berdampak pada hak ekonomi masyarakat.
Baca juga:
Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
"YLBHI mengingatkan pemerintah untuk berintrospeksi dan serius mendengarkan suara rakyat yang disampaikan melalui aksi massa, alih-alih menjawabnya dengan kekerasan," tandas Isnur. (*)
Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara damai, bertanggung jawab, serta menghormati hak orang lain tanpa merusak fasilitas publik maupun mengganggu ketertiban umum.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Prabowo Klaim Aksi Demo Dikendalikan Asing, Sebut Punya Buktinya
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB