YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat


Komisi III DPR RI.
MerahPutih.com - Sejumlah organisasi advokat mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Namun, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar pembahasan RKUHAP tidak tergesa-gesa.
Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur mengingatkan Komisi III terkait pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam penyusunan UU.
"Penting untuk dicatat bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan hanya bermakna hak untuk didengarkan (right to be heard), namun juga terdapat hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explain)," tutur Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Baca juga:
Legislator Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP
Menurut dia, penyusunan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang tulus, tak heran jika draft RKUHAP yang dibahas DPR RI masih menyisakan berbagai persoalan serius.
"Meski Komisi III mengaku telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1676 DIM pasal secara “kilat” dalam 2 hari, YLBHI belum melihat perubahan fundamental terhadap perubahan hukum acara yang lebih baik dalam RKUHAP versi 11 Juli 2025," ujarnya.
Salah satu hal yang disoroti YLBHI adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal maupun persoalan. Menurut dia, pasal itu penting untuk melindungi advokat publik dari kriminalisasi.
”Tahun 2025 ini saja, setidaknya 15 pengacara YLBHI telah ditersangkakan. Jadi, pasal impunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan,” katanya.
Baca juga:
Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras
Meski demikian, YLBHI juga mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Isnur menyayangkan minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses pembahasan aturan tersebut.
“Substansinya menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum serta pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Prioritas Perkara Korupsi dan Program Kerja KPK

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Komisi III DPR akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
