YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
YLBHI Desak DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RKUHAP, Minta Partisipasi Publik Diperkuat

Komisi III DPR RI.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah organisasi advokat mendorong Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Namun, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar pembahasan RKUHAP tidak tergesa-gesa.

Ketua Umum Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur mengingatkan Komisi III terkait pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam penyusunan UU.

"Penting untuk dicatat bahwa partisipasi publik yang bermakna bukan hanya bermakna hak untuk didengarkan (right to be heard), namun juga terdapat hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explain)," tutur Isnur dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Baca juga:

Legislator Tegaskan Pentingnya Restorative Justice dalam Pembahasan RKUHAP

Menurut dia, penyusunan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna yang tulus, tak heran jika draft RKUHAP yang dibahas DPR RI masih menyisakan berbagai persoalan serius.

"Meski Komisi III mengaku telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1676 DIM pasal secara “kilat” dalam 2 hari, YLBHI belum melihat perubahan fundamental terhadap perubahan hukum acara yang lebih baik dalam RKUHAP versi 11 Juli 2025," ujarnya.

Salah satu hal yang disoroti YLBHI adalah masalah tidak seriusnya aturan penguatan advokat dan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal maupun persoalan. Menurut dia, pasal itu penting untuk melindungi advokat publik dari kriminalisasi.

”Tahun 2025 ini saja, setidaknya 15 pengacara YLBHI telah ditersangkakan. Jadi, pasal impunitas advokat bagi pengabdi bantuan hukum LBH sangat diperlukan,” katanya.

Baca juga:

Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras

Meski demikian, YLBHI juga mengkritik proses penyusunan RUU KUHAP yang dinilai tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Isnur menyayangkan minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses pembahasan aturan tersebut.

“Substansinya menurut kami belum sepenuhnya memberikan penguatan kepada advokat dan bantuan hukum serta pada prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya,” pungkasnya. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #YLBHI #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan