Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK
Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur.
MerahPutih.com - Adanya aturan yang meminta jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) menuai polemik.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, aturan yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing telah melanggar prinsip kebebasan pers itu merusak sendi demokrasi.
“Bahkan bertentangan UU Pers dan UU Penyiaran,” jelas Isnur dalam keteranganya kepada wartawan dikutip Jumat (4/4).
Menurut Isnur, Kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing. Apalagi menerbitkan dalam bentuk Perpol yang mengatur urusan internal kepolisian.
Baca juga:
Polri Baru Bisa Terbitkan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Kalau Ada Penjamin
“Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Isnur.
Menurut Isnur, dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2005 perizinan dan pengawasan kerja jurnalis asing merupakan kewenangan Komdigi.
“Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam UU Pers, di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil,” tutur Isnur.
Dia melihat, Perpol 3/2005 bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Pers dan UU Penyiaran.
Kepolisian dinilai Isnur mengambil alih secara sendiri kewenangan Dewan Pers dan Menteri Kominfo/MenKomdigi.
“Sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip negara hukum dan keadilan,” jelas Isnur.
Baca juga:
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Dalam konteks penghormatan dan perlindungan hak atas informasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan juga Indonesia sebagai negara demokrasi, Perpol ini juga jelas semakin menambah pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi.
“Perpol ini bisa menggangu kebebasan pers, dan juga mengancam usaha mendapatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia,” jelas Isnur.
Dia mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencabut dan membatalkan Perpol ini.
“Lalu tidak menerbitkan peraturan-peraturan serupa yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menghormati hak asasi manusia (HAM),” tutup Isnur.
Sekedar informasi, Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK)
Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas