Dinilai ‘Ambil Alih’ Kewenangan Kementerian Lain, Kapolri Diminta Cabut Aturan Jurnalis Asing Harus Punya SKK


Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur.
MerahPutih.com - Adanya aturan yang meminta jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) menuai polemik.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, aturan yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing telah melanggar prinsip kebebasan pers itu merusak sendi demokrasi.
“Bahkan bertentangan UU Pers dan UU Penyiaran,” jelas Isnur dalam keteranganya kepada wartawan dikutip Jumat (4/4).
Menurut Isnur, Kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing. Apalagi menerbitkan dalam bentuk Perpol yang mengatur urusan internal kepolisian.
Baca juga:
Polri Baru Bisa Terbitkan Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing Kalau Ada Penjamin
“Pengaturan mengenai perizinan lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur secara jelas dalam UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Isnur.
Menurut Isnur, dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2005 perizinan dan pengawasan kerja jurnalis asing merupakan kewenangan Komdigi.
“Pengaturan terkait pers asing juga telah diatur dalam UU Pers, di mana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil,” tutur Isnur.
Dia melihat, Perpol 3/2005 bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Pers dan UU Penyiaran.
Kepolisian dinilai Isnur mengambil alih secara sendiri kewenangan Dewan Pers dan Menteri Kominfo/MenKomdigi.
“Sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan membahayakan prinsip negara hukum dan keadilan,” jelas Isnur.
Baca juga:
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Dalam konteks penghormatan dan perlindungan hak atas informasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan juga Indonesia sebagai negara demokrasi, Perpol ini juga jelas semakin menambah pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi.
“Perpol ini bisa menggangu kebebasan pers, dan juga mengancam usaha mendapatkan kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia,” jelas Isnur.
Dia mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencabut dan membatalkan Perpol ini.
“Lalu tidak menerbitkan peraturan-peraturan serupa yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menghormati hak asasi manusia (HAM),” tutup Isnur.
Sekedar informasi, Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK)
Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
