UU KPK Perlu Direvisi Agar Wewenang Penegakan Hukum tak Disalahgunakan
Rabu, 18 September 2019 -
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengaku setuju dengan adanya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal itu merupakan bentuk penguatan. Rullyando mengatakan, pembentukan UU KPK dalam rangka percepatan dan akselerasi.
"Ini membantu tugas pemerintah dalam penegakan hukum UU KPK dibuat dalam studi banding di beberapa negara. Poin penyempurnaan ini masih dalam tahap ketatanegaraan. Revisi juga konstitusional dan melalui proses pembahasan yang baik. Ada beberapa poin yang menjadi catatan," kata Rullyandi dalam acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Baca Juga
Rullyandi melanjutkan soal dewan pengawas, hal ini dirasa penting karena untuk melakukan penegakan hukum, diperlukan adanya lembaga yang mengawasi. Salah satunya soal penyadapan.
"Dewan pengawas soal penyadapan itu penting. Dijamin konstitusi warga negara punya privasi. Tapi negara memaksa menyadap terjadi pada siapapun. Siapa yang bisa mengawasi penyadapan," ungkap Rullyandi
Baca Juga
Ia beranggapan, kekuasaan KPK yang berlebihan bisa disalahgunakan. Dirinya mencontohkan kasus suap mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"Kalau penyadapan disadap, siapa yang mengawasi. Penyadapan harus jelas, perkara apa. Jangan disadap kayak Irman Gusman itu indikssi politik. KPK tak bisa bedakam suap dan gratifikasi. Secara administrasi gak bisa dipidana. Penyadapan terhadap kasus Irman Gusman itu politik. Hukumnya tak ada. Itu berbahaya sekali ya menurut saja," papar dia.
Baca Juga
Rullyandi juga mencontohkan soal perlunya kewenangan KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Kemudian perlu SP 3. Itu orang perlu kepastian hukum. Jangan sampai kasus Syafrudin Tumenggung terulang lagi. Di kan kasus administrasi bukan pidana," tutup Rullyandi. (Knu)