Revisi UU KPK Disahkan, Pemerintah dan DPR Sudah Langgar UU

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 September 2019
Revisi UU KPK Disahkan, Pemerintah dan DPR Sudah Langgar UU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net/Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) kemarin.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai pengesahan RUU KPK cacat formil lantaran tidak tercantumnya RUU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019. Hal itu, membuat UU KPK menjadi lemah dan mudah untuk digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:

DPR Mengalah, Hak Seleksi Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden

"Ini melanggar UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menentukan bahwa RUU yang dapat dibahas harus tercantum dalam Prolegnas," kata Fikhar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9).

Bahkan, kata Fikhar, dalam rapat paripurna terkait pengesahan RUU KPK yang dilakukan DPR dan Pemerintah, anggota DPR yang hadir hanya sekitar 85 orang. Sementara 220 anggota izin dan 255 orang tak ada izin.

"Jadi DPR dan Presiden sudah melanggar UU yang mengatur tata cara penerbitan perundangan-undangan, karenanya produknya menjadi tidak sah," ujar Fikhar.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: fh.trisakti.ac.id)

Terkait poin perubahan dalam RUU KPK, Fikhar pun menyesalkan langkah DPR dan Pemerintah yang menjadikan KPK sebagai lembaga eksekutif. Padahal, lembaga antirasuah dalam kinerjanya tidak boleh taat dan patuh terhadap siapapun.

"Dahulunya lembaga independen dengan status pegawai KPK dan ASN, sekarang menjadi lembaga eksekutif murni konsekuensi dari itu maka semua aparat penyidiknya juga menjadi ASN," tegas Fikhar.

Demikian juga aturan terkait dengan dibentuknya dewan pengawas. Nantinya upaya penyadapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan harus seizin dewan pengawas. Menurutnya, hal ini menjadi aneh, karena dewan pengawas bukan lembaga penegak hukum.

Baca Juga:

Bakal Muncul Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Saya Kira Wajar

"Menjadi sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum," kata dia.

Oleh sebab itu, Fikhar menilai RUU KPK cacat formil. Hal itu, lanjut dia, akan berdampak pada banyaknya elemen masyarakat yang akan mengajukan judicial review (JR) ke MK. "Pasti akan banyak JR ke MK," tandasnya. (Pon)

#KPK #Abdul Fickar Hadjar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Nusron disebut mundur dari pengurus Golkar sejak enam bulan silam.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Partai, Golkar: Fokus ke Hal Lain
Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Bagikan