Ketua Iluni UI Sebut Proses Revisi UU KPK Cacat Sejak Awal


Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9). (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Andre Rahadian mengkritik pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan publik. Menurutnya, banyak cacat prosedural dalam proses pembahasan sampai akhirnya disahkan.
"Seharusnya, proses pembahasan hingga persetujuannya mengutamakan keterbukaan, termasuk menerima masukan dari masyarakat," kata Andre Rahadian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9).
Baca Juga:
Menurut Andre, proses pembahasan sampai pengesahan revisi UU KPK berjalan sangat cepat dan tidak melibatkan publik. Bahkan, kritik dia, DPR tidak memberikan ruang kepada KPK untuk turut memberikan masukan pada proses pembahasan RUU KPK.
"Lazimnya, KPK diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," kritik dia.

Untuk itu, Andre mengajak ILUNI UI dan elemen masyarakat sipil untuk tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama melawan usaha-usaha pelemahan KPK RI. Pandangan senada disampaikan pengamat politik dari Manilka yang juga alumni UI, Herzaky Mahendra Putra.
Menurut Herzaki, revisi UU KPK menimbulkan kontroversi karena, tidak melibatkan publik. Apalagi, kata dia, sejumlah pasal revisi berpotensi kuat melemahkan lembaga antirasuah
"Revisi UU KPK ini cenderung melemahkan kewenangan KPK, misalnya penghapusan keberadaan penyidik independen, serta penyadapan yang meminta izin dari dewan pengawas," kata dia, dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Agus Rahardjo ke Pegawai KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!
Herzaky menambahkan persepsi penguatan aksi pemberantasan korupsi yang disuarakan DPR dan Pemerintah dalam revisi UU KPK jauh dari harapan publik. "Kalau DPR dan Pemerintah mempersepsikan untuk penguatan KPK, tapi persepsi publik adalah upaya melemahkan KPK," tutup dia.
Di tengah penolakan publik yang mengemuka, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Prosedur yang banyak disebut dilanggar adalah revisi UU KPK dijalankan tanpa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. Memang, revisi UU KPK masuk Prolegnas Tahun 2015-2019, tapi revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas Tahun 2019. Maka, revisi UU KPK dinilai berjalan menyalahi prosedur. (Knu)
Baca Juga:
Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri

Nama-Nama 13 Bakal Calon Rektor UI, 4 dari Eksternal

Data Kampus Disebut Bocor di Media Sosial, UI Nyatakan Bantahan

Sivitas Akademika UI Ajak Perguruan Tinggi Lain Kawal Pemilu 2024
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
