Ketua Iluni UI Sebut Proses Revisi UU KPK Cacat Sejak Awal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 18 September 2019
Ketua Iluni UI Sebut Proses Revisi UU KPK Cacat Sejak Awal

Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9). (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Andre Rahadian mengkritik pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan publik. Menurutnya, banyak cacat prosedural dalam proses pembahasan sampai akhirnya disahkan.

"Seharusnya, proses pembahasan hingga persetujuannya mengutamakan keterbukaan, termasuk menerima masukan dari masyarakat," kata Andre Rahadian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga:

DPR Mengalah, Hak Seleksi Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden

Menurut Andre, proses pembahasan sampai pengesahan revisi UU KPK berjalan sangat cepat dan tidak melibatkan publik. Bahkan, kritik dia, DPR tidak memberikan ruang kepada KPK untuk turut memberikan masukan pada proses pembahasan RUU KPK.

"Lazimnya, KPK diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," kritik dia.

Andre Iluni UI
Andre Rahadian, Ketua Iluni terpilih periode 2019-2023. (Foto: Net/Ist)

Untuk itu, Andre mengajak ILUNI UI dan elemen masyarakat sipil untuk tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama melawan usaha-usaha pelemahan KPK RI. Pandangan senada disampaikan pengamat politik dari Manilka yang juga alumni UI, Herzaky Mahendra Putra.

Menurut Herzaki, revisi UU KPK menimbulkan kontroversi karena, tidak melibatkan publik. Apalagi, kata dia, sejumlah pasal revisi berpotensi kuat melemahkan lembaga antirasuah

"Revisi UU KPK ini cenderung melemahkan kewenangan KPK, misalnya penghapusan keberadaan penyidik independen, serta penyadapan yang meminta izin dari dewan pengawas," kata dia, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:

Agus Rahardjo ke Pegawai KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!

Herzaky menambahkan persepsi penguatan aksi pemberantasan korupsi yang disuarakan DPR dan Pemerintah dalam revisi UU KPK jauh dari harapan publik. "Kalau DPR dan Pemerintah mempersepsikan untuk penguatan KPK, tapi persepsi publik adalah upaya melemahkan KPK," tutup dia.

Di tengah penolakan publik yang mengemuka, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Prosedur yang banyak disebut dilanggar adalah revisi UU KPK dijalankan tanpa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. Memang, revisi UU KPK masuk Prolegnas Tahun 2015-2019, tapi revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas Tahun 2019. Maka, revisi UU KPK dinilai berjalan menyalahi prosedur. (Knu)

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

#UI #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR
Aksi demo mahasiswa UI dan UIN Jakarta menagih janji Tuntutan Rakyat 17+8 di depan Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 09 September 2025
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8  di Depan Gedung DPR
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
"Kami tidak menoleransi segala bentuk kecurangan yang teridentifikasi, baik secara sistem maupun melalui catatan pengawas,"
Wisnu Cipto - Minggu, 29 Juni 2025
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Nama-Nama 13 Bakal Calon Rektor UI, 4 dari Eksternal
Mereka yang lolos terdiri 9 orang yang berasal dari internal UI dan 4 orang lainnya berasal dari luar UI.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Agustus 2024
Nama-Nama 13 Bakal Calon Rektor UI, 4 dari Eksternal
Indonesia
Data Kampus Disebut Bocor di Media Sosial, UI Nyatakan Bantahan
Tidak ada indikasi kebocoran data yang tersimpan pada beberapa sistem yang dimiliki UI.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juli 2024
Data Kampus Disebut Bocor di Media Sosial, UI Nyatakan Bantahan
Indonesia
Sivitas Akademika UI Ajak Perguruan Tinggi Lain Kawal Pemilu 2024
Pemilu 2024 harus berlangsung dengan adil, jujur, dan bermartabat.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 02 Februari 2024
Sivitas Akademika UI Ajak Perguruan Tinggi Lain Kawal Pemilu 2024
Indonesia
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan MHA mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Mula Akmal - Senin, 30 Januari 2023
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Bagikan