Ketua Iluni UI Sebut Proses Revisi UU KPK Cacat Sejak Awal

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 18 September 2019
Ketua Iluni UI Sebut Proses Revisi UU KPK Cacat Sejak Awal

Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU KPK, Selasa (17/9). (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Andre Rahadian mengkritik pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan publik. Menurutnya, banyak cacat prosedural dalam proses pembahasan sampai akhirnya disahkan.

"Seharusnya, proses pembahasan hingga persetujuannya mengutamakan keterbukaan, termasuk menerima masukan dari masyarakat," kata Andre Rahadian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga:

DPR Mengalah, Hak Seleksi Dewan Pengawas KPK Jatah Presiden

Menurut Andre, proses pembahasan sampai pengesahan revisi UU KPK berjalan sangat cepat dan tidak melibatkan publik. Bahkan, kritik dia, DPR tidak memberikan ruang kepada KPK untuk turut memberikan masukan pada proses pembahasan RUU KPK.

"Lazimnya, KPK diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR RI saat proses perumusan dan pembahasan," kritik dia.

Andre Iluni UI
Andre Rahadian, Ketua Iluni terpilih periode 2019-2023. (Foto: Net/Ist)

Untuk itu, Andre mengajak ILUNI UI dan elemen masyarakat sipil untuk tetap berkomitmen dan berjuang bersama-sama melawan usaha-usaha pelemahan KPK RI. Pandangan senada disampaikan pengamat politik dari Manilka yang juga alumni UI, Herzaky Mahendra Putra.

Menurut Herzaki, revisi UU KPK menimbulkan kontroversi karena, tidak melibatkan publik. Apalagi, kata dia, sejumlah pasal revisi berpotensi kuat melemahkan lembaga antirasuah

"Revisi UU KPK ini cenderung melemahkan kewenangan KPK, misalnya penghapusan keberadaan penyidik independen, serta penyadapan yang meminta izin dari dewan pengawas," kata dia, dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga:

Agus Rahardjo ke Pegawai KPK: Ikhtiar Kita Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti!

Herzaky menambahkan persepsi penguatan aksi pemberantasan korupsi yang disuarakan DPR dan Pemerintah dalam revisi UU KPK jauh dari harapan publik. "Kalau DPR dan Pemerintah mempersepsikan untuk penguatan KPK, tapi persepsi publik adalah upaya melemahkan KPK," tutup dia.

Di tengah penolakan publik yang mengemuka, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU. Prosedur yang banyak disebut dilanggar adalah revisi UU KPK dijalankan tanpa melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahunan. Memang, revisi UU KPK masuk Prolegnas Tahun 2015-2019, tapi revisi UU KPK tidak masuk Prolegnas Tahun 2019. Maka, revisi UU KPK dinilai berjalan menyalahi prosedur. (Knu)

Baca Juga:

Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri

#UI #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
UI Luluskan Mahasiswa Doktor Program Double Degree Pertama Kedokteran Gigi
Melalui promosi doktor ini, FKG UI menegaskan perannya sebagai pusat pengembangan ilmu kedokteran gigi yang adaptif terhadap perkembangan bioteknologi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
UI Luluskan Mahasiswa Doktor Program Double Degree Pertama Kedokteran Gigi
Indonesia
Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi
Penanganan kekerasan seksual tidak dapat dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi
Indonesia
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Komisi X DPR Desak Pihak Universitas Transparan Usut
Pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diberikan tindakan tegas sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Komisi X DPR Desak Pihak Universitas Transparan Usut
Indonesia
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Menteri PPA: Bentuk Pelanggaran HAM
Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademis.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, Menteri PPA: Bentuk Pelanggaran HAM
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Bagikan